PPPK 2022

Kisi-kisi Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag yang Dibuka Besok, Lengkap Ketentuan Saat Ujian

nilah kisi-kisi materi seleksi kompetensi PPPK Kemenag yang dibuka besok, lengkap ketentuan saat ujian.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi: Pelaksanaan SKD PPPK Guru di SMK Negeri 2 Malinau. Inilah kisi-kisi materi seleksi kompetensi PPPK Kemenag yang dibuka besok, lengkap ketentuan saat ujian. 

Adapun materi ini bertuuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, dan dikembangkan secara spesifik di bidang teknis jabatan.

Untuk detil materi teknis untuk setiap jabatan bisa disimak melalui link berikut.

Link tersebut juga bisa digunakan untuk mengecek jadwal dan lokasi tes setiap peserta yang mengikuti seleksi.

Ketentuan seleksi kompetensi PPPK Kemenag

Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag diwajibkan hadir mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Selain itu, peserta diharuskan hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta.

Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Selengkapnya, berikut ini kewajiban dan larangan bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag:

1. Kewajiban:

●  Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai

●  Wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang dicetak melalui laman SSCASN

●  Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam, sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri Disarankan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu

Baca juga: Kumpulan Soal Sosio Kultural Tes Seleksi PPPK Teknis 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban

●  Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa

●  Melakukan scan barcode untuk mendapat PIN registrasi

●  Wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan

●  Wajib melapor saat ada keluhan kesehatan ketika mengikuti ujian

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved