Berita Viral
LPSK Tolak Beri Perlindungan AGH, Pacar Mario, Kuasa Hukum Sindir Kasus Bharada E, Padahal Terdakwa
LPSK tolak beri perlindungan AGH, pacar Mario Dandy. Kuasa hukum sindir pendampingan Bharada E yang berstatus terdakwa.
TRIBUNKALTIM.CO - LPSK menolak memberikan perlindungan untuk AGH (15) , pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Penolakan LPSK untuk memberi perlindungan pada AGH, pacar Mario Dandy ini langsung disorot oleh pengecara AGH.
Kuasa Hukum AGH, pacar Mario Dandy langsung menyindir LPSK yang memberi pendampingan terhadap Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo yang sudah berstatus terdakwa.
Diketahui LPSK telah resmi menolak pengajuan perlindungan yang diajukan AGH, pacar Mario Dandy.
LPSK memiliki alasan menolak memberi perlindungan ke AGH yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Terkait penolakan ini, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyindir LPSK.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban,
Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Bukan dengan AGH? Intip Video Mario Dandy Bermesraan dengan Cewek Cantik yang Viral
Padahal, Mangatta mengatakan saat mengajukan permohonan, kliennya masih berstatus sebagai saksi.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribun-Medan.com di artikel berjudul Kubu AGH Sindir LPSK yang Tolak Beri Perlindungan, Singgung saat Dampingi Bharada E:Padahal Terdakwa.
Di samping itu, Mangatta menjelaskan LPSK tidak perlu repot-repot untuk memberikan rekomendasi agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu.
Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ucapnya.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," sambungnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh anak berisinial AG (15), dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy, anak mantan pejabat Pajak Kementerian Keuangan.
Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Hanya Lindungi R dan N, Alasan LPSK Tolak Lindungi AGH, Pacar Mario Dandy, Sindiran Kuasa Hukum
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan, status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.
Dalam hal ini, LPSK mengeluarkan rekomendasi untuk dua instansi terkait dalam hal ini KementerianPPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Rekomendasi itu dikeluarkan agar kedua pihak tersebut dapat memberikan pendampingan terhadap AGH.
Tak hanya itu, terkait hak AGH dalam proses peradilan pidana nantinya juga dipastikan dapat terpenuhi dalam statusnya sebagai tersangka yang masih anak-anak.
"Berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AGH dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata dia.
Khususnya kata Hasto, AG sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Usai Hubungannya Kandas, AGH Bongkar Semua Rencana Jahat Mario ke David, Termasuk Isi Voice Note
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Rafael Alun Tak Pernah Jenguk Mario Dandy di Penjara tapi Rajin Cek Deposit Box Isi Rp 37 Miliar |
![]() |
---|
Sibuk Cari Tempat Simpan Harta, Rafael Alun Belum Jenguk Mario Dandy di Penjara |
![]() |
---|
Jonathan Latumahina Sindir Ekspresi Mario Dandy Satriyo saat Rekonstruksi: Udah Bisa Nunduk Ya |
![]() |
---|
Jadi Alat Kejahatan? Alasan Polisi Pinjamkan Sepatu Bermerk ke Mario Dandy Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.