IKN Nusantara

Tiru China dan Singapura, Nanti HGU 190 Tahun Tak Hanya Berlaku di IKN Nusantara

Tiru China dan Singapura, nanti HGU 190 tahun tak hanya berlaku di IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

"Enggaklah. Enggak (tidak ada eksploitasi). Jangan diliat dari sisi itu dong.

Ini harus dilihat dari sisi yang optimistik dong. Harus diliat juga dari sisi masyarakat yang punya kepentingan," ujar Suharso.

"Kalau investor kan hanya mencoba menyediakan, membeli, membayar.

Membayar awal, membangun dan yang memiliki kan masyarakat, individu.

Betul tidak? Ya kan? Begitu menurut saya," katanya lagi.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN terdapat peraturan mengenai HGU dan jangka waktunya.

HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.

Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun.

Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun. Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.

Selanjutnya, diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Dengan kata lain, totalnya menjadi 190 tahun lewat dua siklus. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved