Kasus DBD Tinggi, Dinkes Kutai Timur Imbau Masyarakat Terapkan 3M Plus

Dinas Kesehatan Kutai Timur (Dinkes Kutim) mengimbau masyarakat agar terus menerapkan 3 M plus karena kasus demam berdarah dengue (DBD) cukup tinggi

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co/Nurila Firdaus
Kepala Dinkes Kutim Bahrani Hasanal tidak menganjurkan fogging untuk membasmi DBD, ada prosedur khusus untuk melakukan fogging. Tribunkaltim.co/Nurila Firdaus 

TRUBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Kesehatan Kutai Timur (Dinkes Kutim) mengimbau masyarakat agar terus menerapkan 3 M plus karena kasus demam berdarah dengue (DBD) cukup tinggi.

Kasus DBD di Kutim hingga tanggal 15 Maret 2023 mencapai 68 kasus, meski tren setiap bulannya menurun pada tiga bulan terakhir ini.

"Memang kasus DBD di Kaltim sudah tinggi, merah semua, kalau di Kutim stagnan meskipun bulan Februari pernah ada kasus meninggal, tapi sekarang tidak lagi," ungkap Kepala Dinkes Kutim, Bahrani Hasanal kepada Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Kantor Dinkes Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (14/3/2023).

Oleh karena itu, Dinkes Kutim terus mensosialisasikan agar masyarakat terus melakukan 3 M Plus. Mantan Direktur RSUD Kudungga itu menyebutkan 3 M plus itu adalah: menguras tempat penampungan air, mengubur barang bekas, menutup tempat penampungan air.

"Sedangkan plusnya itu menghindari gigitan nyamuk, tidur menggunakan kelambu, menggunakan obat anti nyamuk," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, mengurangi gantungan pakaian baik yang bersih maupun yang kotor karena dapat menjadi sarang nyamuk. Selanjutnya, ia juga menyarankan agar masyarakat menggunakan abate atau obat pembunuh jentik nyamuk.

Ia tidak menganjurkan masyarakat menggunakan fogging karena hanya membunuh nyamuk dewasa.

Baca juga: 68 Orang Kasus Demam Berdarah Dengue di Kutai Timur, Bahrani Hasanal Beber Wilayah Terbanyak

"Sebenarnya untuk fogging kami tidak.menganjurkan, karena hanya membunuh nyamuk dewasa, sedangkan jentik-jentiknya bisa muncul lagi kalau efek dari fogging itu hilang," bebernya.

Kalaupun terpaksa harus melakukan fogging, ia menyebutkan ada prosedur khusus yang harus dilengkapi. Salah satunya masyarakat harus menyertakan bukti bahwa di wilayahnya ada kasus DBD.

"Jadi harus ada bukti dari rumah sakit yang merawat, surat laboratoriumnya bahwa ada DBD, baru kami lakukan fogging," tandasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved