Sertifikasi Halal

Kemenag Kutim Launching Aplikasi Si Halal Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis

Dengan launching ini bisa lebih memudahkan masyarakat yang punya usaha untuk mengajukan proses sertifikasi halal dan menjamin keamanan masyarakat

Editor: Martinus Wikan
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus
Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Achmad Doni Erviady jadi salah satu Duta Halal yang ditunjuk oleh Kemenag Kutim, Sabtu (18/3/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO SANGATTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal meluncurkan aplikasi Si Halal untuk pengajuan sertifukasi halal bagi industri kecil menengah (IKM) dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Demikian dilakukan oleh Kemenag secara serentak di 1.000 titik seluruh Indonesia dalam kegiatan Kampanye Mandatori Sertifikasi Halal 2023. Dalam sambutan Menteri Agama, yang dibacakan oleh Kepala Kemenag Kutim Mulyadi melalui Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kutim, H. Nanang Gazali bahwa produk UMKM maupun IKM wajib disertai oleh sertifikasi halal.
"Kalau menurut Menteri Agama tadi yaitu 17 Oktober 2024 sudah sertifikat (halal) semua, kalau tidak bersertifikat (halal) kata beliau akan bisa dikenai sanksi," ungkap Nanang kepada awak media usai rapat di Kantor Kemenag Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Sabtu (19/3).
Hal itu bertujuan agar produk yang diperjual belikan oleh para UMKM dan IKM terjamin kehalalannya untuk menjamin keamanan konsumen. Oleh karena itu, launchingnya aplikasi Si Halal tersebut diharapkan lebih memudahkan para UMKM dan IKM mendaftarkan produknya untuk diajukan sertifikasi halal.
"Dengan launching ini bisa lebih memudahkan masyarakat yang punya usaha untuk mengajukan proses sertifikasi halal dan menjamin keamanan masyarakat, pengajuannya insyaallah dipastikan gratis," terangnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha makanan, minuman hingga penyembelihan hewan ternak agar memiliki seritikasi halal. Saat ini sudah banyak UMKM dan IKM yang mendaftarkan usahanya untuk pengajuan sertifikasi halal melalui aplikasi.
"Dulu sudah ada beberapa usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal, tapi tidak sebanyak ini, setelah launching Si Halal dengan adanya pelayanan gratis semakin banyak yang mendaftarkan," pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri kecil menengah (IKM) mengajukan produknya untuk sertifikasi halal.
Demikian disampaikan oleh Kepala Disperindag Kutim, Zaini melalui Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Achmad Doni Erviady saat ditemui awak media di Kantor Kemenag Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta.
Disperindag Kutim bersama Kemenag Kutim meninjau beberapa UMKM dan IKM yang memiliki produk dengan bahan-bahan yang halal untuk diajukan sertifikasi halal."Akhirnya kemarin ketemu 44 pengusaha yang kemarin kita ajukan dan termasuk sertifikasi halalnya," ucap Doni, sapaan akrabnya.
Di samping itu, tidak menutup kemungkinan rumah potong hewan (RPH) Kutim juga akan diajukan sertifikasi halalnya. Pasalnya, selama ini, ia menilai produk RPH Kutim sudah halal, namun memiliki legalitas kehalalannya.
Oleh karena itu, ke depan ia mendorong ke pihak Disperindag Provinsi Kaltim serta Balai POM Samarinda agar RPH Kutim dibantu sertifikasi kehalalannya. "Selain itu kami juga dorong Balai POM Samarinda untuk membuka Balai POM di Kutim supaya tidak susah dalam melakukan ini," bebernya.
Apalagi kini pengajuan sertifikasi halal bisa melalui aplikasi Si Halal dan tidak ada pungutan biaya, sehingga perlu dukungan lagi dari Balai POM agar lebih mudah prosesnya. Tujuannya agar segala sesuatu yang dikonsumsi oleh masyarakat Kutai Timur benar-benar halal, termasuk di dalamnya harus terjamin kebersihannya.
"Selain itu (sertifikat) halal ini juga dibutuhkan oleh toko modern, sudah beberapa kerjasama dengan toko modern untuk memasukkan produk UKM dan IKM tapi kita kalah di halalnya, PIRTnya ada tapi kalu tidak ada halal tidak diterima," tandasnya.(m03)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved