Ramadhan 2023

8 Golongan Penerima Zakat, Simak Ketentuan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 1444 H/2023

Inilah golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah pada bulan Ramadan 1444 H/2023.

digital.dompetdhuafa.org
Zakat Fitrah. Inilah golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. 

Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.

Zakat baru bisa dikenakan apabila sudah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah dari cara halal, dan mencapai nisab.

Perhitungan Zakat

Untuk zakat fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku.

Baca juga: Jadwal Imsak Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Ramadhan 1444 H, Lengkap Doa Buka Puasa dan Artinya

Zakat fitrah ini dibayarkan setahun sekali saat Bulan Ramadan.

Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai contoh untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang yang disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.

Sementara untuk pengertian zakat mal dan perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah memenuhi syarat nisab.

Baca juga: Catat! Jadwal Imsak Ramadhan 2023 Untuk Wilayah Tenggarong Kutai Kartanegara

Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak.

Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat.

Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.

Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain.

Baca juga: Agenda Penetapan Kadar Zakat Fitrah Bontang 2023, Yarkani: Rapatnya tak Ada Anggaran

Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.

Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas.

Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved