Bersih dari Tambang
Pansus RTRW Kaltim Berpendapat Samarinda Zona Bebas Pertambangan Bisa Diterapkan
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim, Rusman Yaqub berpendapat Samarinda Zona Bebas Pertambangan 2026 bisa diterapkan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Pansus di DPRD Kaltim juga diakuinya membahas soal ini dan meminta Pemkot dan seluruh yang terlibat menyusun RTRW Samarinda berkonsolidasi dengan riil.
Karena tentunya, perusahaan pertambangan yang memiliki izin beroperasi masih terbilang ada.
Ruang untuk mengajukan izin meski terbilang kecil untuk dapat diperpanjang setelah penetapan RTRW Samarinda, berbenturan dengan tata ruang yang tidak menyediakan zona pertambangan.
Tetapi, perlu kiranya diakomodir agar hal ini tidak menjadi persoalan yang rumit dikemudian hari.
"Tidak bisa kita tanggalkan izin yang masih ada, itu yang diberi ruang dan diberikan ke Kabupaten/Jota untuk melakukan tindak lanjut terkait rencana detailnya," tegas Rusman.
Baca juga: Walikota Andi Harun soal Samarinda Bersih dari Tambang demi IKN Nusantara
"Pada saat nanti mereka mengajukan izinnya, disitu positioningnya, cuman kita tidak mungkin, tidak memberi ruang," sambungnya.
Dalam RTRW Kaltim sendiri, memang diakui Rusman ada zona pertambangan di Kabupaten/Kota di Bumi Mulawarman
Tetapi tetap digaris bawahi, karena ada kegiatan yang diperbolehkan, ada kegiatan diperbolehkan dengan syarat dan ada yang tidak boleh atau dilarang sama sekali.
Ini juga jadi celah menuju Samarinda yang benar-benar ingin terbebas dari zona pertambangan.
"Memang Kaltim ke depan harusnya tidak boleh lagi ada pikiran hanya hidup dengan Sumber Daya Alam (SDA) saja, tetapi pimpinan daerah menyiapkan pondasi bisa menuju transformasi ekonomi, harapnya.
Termasuk pasca tambang, kawasan ini pula diharap Rusman harus dikelola dengan baik.
Apabila memang tidak lagi digunakan, bisa dikembalikan manfaatnya menjadi tata ruang sesuai peruntukannya.
Seperti kawasan hijau atau dimanfaatkan untuk hal yang meningkatkan PAD, karena saat ini yang dia ketahui dana jaminan reklamasi saja tidak pernah diketahui DPRD Kaltim dipergunakan seperti apa.
Ini masih bersinggungan dengan izin yang kembali ke pemerintah pusat, akibatnya bukan hanya PDRB yang ke pusat, tetapi untuk pengelolaan reklamasi dan DBH minerba, DPRD Kaltim cukup minim mengetahui apa yang dikerjakan.
"Selama ini menghitung-hitung secara ekonomi, dibukanya tambang misal di Samarinda, ya secara finansial, jauh lebih besar dana recovery-nya dibanding keuntungan. Adapun besar PDRB-nya, tetapi untuk pusat," pungkas Rusman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Anggota-Panitia-Khusus-Pansus-RTRW-Kaltim-Rusman-Yaqub09.jpg)