Bersih dari Tambang

Aspek Hukum Zona Bersih dari Tambang di Samarinda Rawan Digugat

Ide dan gagasan Samarinda bebas tambang di tahun 2026 patut diapresiasi, meski tetap ada pertanyaan bagaimana mengkonkritkannya.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Diskusi publik bertajuk Ngopi "Ngobrol Pintar" dengan tema "Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang, Minggu (19/3/2023) aspek hukum turut diperbincangkan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam diskusi publik bertajuk Ngopi "Ngobrol Pintar" dengan tema "Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang, Minggu (19/3/2023) aspek hukum turut diperbincangkan.

Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) dari Fakultas Hukum, Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro hadir melalui zoom meeting memberikan pendapatnya.

Menurut Castro, ide dan gagasan Samarinda bebas tambang di tahun 2026 patut diapresiasi, meski tetap ada pertanyaan bagaimana mengkonkritkannya.

"Jika flasback ke belakang, dua produk hukum yang pernah dipakai terkait Perda RTRW sebelumnya juga telah melakukan eksaminasi," sebut Castro, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Diskusi Publik Samarinda Bersih dari Tambang 2026, Ajang Adu Gagasan

Dalam perda sebelumnya, lanjut Castro membeberkan, malah tidak menyebut di kecamatan mana zona pertambangan, artinya kalau mau ditafsirkan, semua kecamatan bisa ditambang yang juga disebutnya ngawur.

Perda RTRW sebelumya, malah tidak menyebut mana yang bisa untuk ekploitasi pertambangan.

Malah membuka secara luas-luasnya bisnis fosil ini.

Untuk Perda Pertambangan, agak sulit produk hukum tentang pertambangan di Samarinda, karena izin di take over provinsi dan ke pusat.

Untuk itu, lanjut Castro, gagasan Perda Pertambangan sebagai regulasi memang sulit dilakukan, yang memungkinkan ialah Perda RTRW.

Baca juga: Aktivis Dorong Walikota Andi Harun tak Hanya Kampanye soal Samarinda Tidak Ada Tambang

Belum cukup sebetulnya Perda RTRW karena masih ada kira-kira 20 IUP sampai 2028-2030.

Ada cara lain agak sedikit ekstrem dilakukan, pejabat yang mengeluarkan izin bisa membatalkan izin tersebut.

Hal itu seperti apa yang dilakukan Presiden Jokon Widodo ketika 700 izin dicabut dengan alasan tertentu.

"Samarinda berposisi mendorong pemerintah pusat agar menghentikan izin, karena dampak dan daya rusak tambang yang sangat besar. Saya memahami semangat pak Wali Kota dan teman-teman," terang Castro.

"Harapan Samarinda bebas zona tambang, paling memungkinkan Samarinda meminta pusat untuk itu," imbuhnya.

Namun demikian, Castro menambahkan, kalau dari aspek hukum, potensi gugatan judicial review terhadap Perda RTRW ke Mahkamah Agung memang ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved