Berita Kutim Terkini

Baru Keluar Penjara Setahun Lalu, Residivis di Kutim Kembali Melakukan Aksi Pencurian di Sangatta

Seorang residivis pencurian baru keluar dari sel pada Februari tahun lali, kini kembali melakukan aksi pencurian Handphone di Sangatta.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kasus Tindak Pidana Pencurian Handhpone oleh 6 Kali Residivis asal Sangatta Selatan, Selasa (21/3/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang residivis pencurian baru keluar dari sel pada Februari tahun lali, kini kembali melakukan aksi pencurian Handphone di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Jata saat press rilis kasus pencurian di wilayah Sangatta.

Pasalnya, personil Reskrim Polres Kutim berhasil membekuk pelaku yang diduga melakukan pencurian 18 handhpone di 21 tempat kejadian perkara (TKP).

"Awal mulanya pada tanggal 17 Maret lalu kami menerima laporan adanya dugaan kasus tindak pidana pencurian HP, lalu kami berhasil mendeteksi adanya tersangka atas nama Aco (inisial)," ungkap Jata kepada awak media di Makopolres Kutim, Jalan Bhayangkaya, Sangatta, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Sidak 65 Titik Longsor di Kutim

Saat melakukan pengembangan, pihaknya juga berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai penjual handphone tersebut. Kemudian tidak lama, tim Jatanras Polres Kutim juga mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pembeli.

"Tim berhasil mengungkap lagi 18 barang bukti handphone itu terjadi di 21 TKP di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan," ucapnya.

Total barang bukti handphone yabg berhasil diamankan sebanyak 24 buah. Ternyata, terduga pelaku tindak pidana pencurian, Aco merupakan residivjs yang baru saja keluar dari sel oada Februari tahun lalu.

Ia juga meyebutkan bahwa terduga pelaku Aco telah keluar masuk penjara sebanyak 6 kali.

Baca juga: Masyarakat Dayak Wehea Muara Wahau Kutim Minta Diakui, Kelola Hutan Adat jadi Ekowisata

"Ternyata tersangka ini sejak kecil sudah melakukan pencurian, dan sudah 6 kali residivis berarti sama yang ini 7," sebutnya.

Modusnya, Aco melakukan tindak pidana pencurian dengan masuk ke pekarang rumah yang dikiranya tidak terpantau, akhirnya Aco mengambil handhpone tersebut.

Kemudian ia juga menjual dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga aslinya.

"Atas perbuatan ke enam pelaku tersbeut kita kenakan pasal 363 KUH Pidana dan atau Pasal 340 KUH Pidana," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved