Berita Kutim Terkini
Masyarakat Dayak Wehea Muara Wahau Kutim Minta Diakui, Kelola Hutan Adat jadi Ekowisata
Masyarakat adat suku Dayak Wehea yang tersebar di Kecamatan Muara Wahau minta diakui oleh pemerintah secara hukum atau legal
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Masyarakat adat suku Dayak Wehea yang tersebar di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, minta diakui oleh pemerintah secara hukum atau legal.
Pasalnya, keberadaan adat Dayak Wehea belum diakui secara legalitas oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat. Dampaknya, dalam mengelola hutan adatpun juga terhambat.
Langkah awal sebelum mengelola hutan adat, secara prosedural harus ada pengakuan secara hukum tentang keberadaan masyarakat adat Dayak Wehea. Tentunya hal itu tidaklah mudah prosesnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Panitia Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat hari ini. Pihaknya tengah menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi.
Baca juga: Masyarakat Hukum Adat di Mului Paser Raih Kalpataru 2022, Isran Noor Akui Bangga
"Kami telah menghadap Pak Sekda dalam rangka silaturahmi dan meminta arahan langkah lanjutan dalam percepatan pengakuan MHA, khususnya Dayak Wehea," ungkap Ketua Panitia Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Wehea, Kristian Hasmadi, Senin (20/3/2023).
Kata dia, pihaknya diarahkan untuk membuat surat tembusan kepada Sekda Pemkab Kutim dengan merujuk surat yang lama.
Setelah itu, pihaknya diminta untuk mengawal disposisi surat tersebut hingga dinyatakan layak untuk diakui.
Setelah itu, pihak Pemkab Kutim akan meninjau ke lapangan untuk melihat persyaratan pengajuan pengakuan MHA tersebut dipenuhi.
Baca juga: Masyarakat Adat Dayak Paser Siap Kawal Proses Hukum Edy Mulyadi, Tuntut Dilakukan Hukum Adat
Banyak syarat yang akan ditinjau, seperti peta wilayah desa, surat keputusan lembaga adat Dayak Wehea, situs Dayak Wehea, foto benda adat, buku sejarah Dayak Wehea, hukum adat, dan lainnya.
"Tapi kami sudah punya semua," bebernya.

Masyarakat Dayak Wehea yang terdiri dari 6 desa di Kecamatan Muara Wahau itu menginginkan secepatnya diakui dalam bentuk surat keputusan atau perda ataupun peraturan bupati.
Hal itu dikarenakan masyarakat adat Dayak Wehea ingin mengelola hutan adat secara legal.
"Sebenarnya sudah diyakini dan disaksikan hutan tersebut milik masyarakat Dayak Wehea, namun kami ingin berupa legalitas," sebutnya.
Baca juga: Soal Eksekusi Hukum Adat Bagi Edy Mulyadi, Pakar Hukum Pidana dari UII Angkat Suara
Sejak dahulu, masyarakat adat Dayak Wehea mengklaim memiliki hutan adat sebanyak 38.000 hektare akan tetapi sebanyak 11 ribu ternyata masuk di Kabupaten Berau.
Lalu, sisa hutan sekitar 27.000 hektare yang dianggap milik masyarakat Dayak Wehea sudah dikelola dan dijadikan ekowisata.
"Kan kalau sudah ada SK Bupati atau Perbup atau Perda, kami mengelolanya lebih leluasa dan aman," tandasnya. (*)
Warga Dukung Satlantas Polres Kutim Patroli di Lingkungan Padat Penduduk |
![]() |
---|
Pemkab Kutim akan Tegur Pengusaha yang tak Berizin |
![]() |
---|
HUT ke-26 Kutai Timur Siap Dirayakan Meriah Sepanjang Oktober 2025 |
![]() |
---|
3 Pelaku Perampokan BRILink di Kutai Timur Ditangkap, Satu Masih Buron |
![]() |
---|
Kepala DPMPTSP Kutim Darsafani: Mal Pelayanan Publik Buka Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 Wita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.