Berita Kaltim Terkini

Pansus DPRD Kaltim tak Ingin Pembahasan RTRW Diambil Alih Pemprov

Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 menanggapi ketidakhadiran kepala daerah.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu, mengatakan pihaknya sudah membahas selama enam bulan terkait RTRW, dan berharap agar jadwal berikutnya tidak lagi ditunda karena ketidakhadiran pimpinan daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 menanggapi ketidakhadiran kepala daerah dalam Rapat Paripurna ke-10.

Rapat yang berlangsung di gedung utama B DPRD Kaltim, Senin (21/3/2023) dengan agenda persetujuan antara dewan dan Pemprov ditunda.

Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu, mengatakan pihaknya sudah membahas selama enam bulan terkait hal ini, dan berharap agar jadwal berikutnya tidak lagi ditunda.

"Jangan sampai DPRD nanti dianggap tidak serius dalam menyelesaikan ini, karena PP 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan ada batas waktunya," terangnya.

Baca juga: Rencana DPRD Kaltim Bersurat ke Presiden Jokowi soal Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

"Kalau lewat maka ini boleh diambil alih pemerintah provinsi. Jangan sampai itu terjadi," sambung Demmu.

Alasan Demmu sendiri, agar hubungan yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi tetap terjaga.

Memang, bicara aturan harus kepala daerah yang hadir dalam persetujuan RTRW, yaitu Gubernur atau Wakil Gubernur.

Terlepas dari ada agenda pemerintahan, Demmu ingin ada komunikasi baik untuk meluangkan waktu menghadiri terkait RTRW Kaltim ini

"Cuman kemungkinan besar mereka kan punya agenda. Maksud saya agenda seperti ini (persetujuan RTRW) terkomunikasi saja," tukasnya.

Pansus berharap betul, kehadiran kepala daerah, karena ini juga berbicara terkait hajat masyarakat Kaltim terkait tata ruang.

Baca juga: Breaking News: Pansus DPRD Kaltim Sidak Tambang Ilegal di Kawasan IKN Nusantara

Semua kunci untuk membangun Kaltim ke depan ada pada RTRW.

Tanggal 28 Maret 2023 diharap dua pimpinan Kaltim hadir dalam persetujuan RTRW.

"Itu yang kami harapkan Gubernur atau Wakil hadir dalam paripurna berikutnya. Karena teman-teman pansus juga telah bekerja dan kita takutkan jika melewati batas waktu akan diambil alih pemerintah," kata Demmu.

"Kami tidak mau, kami sudah bekerja dan tinggal kita bacakan, cuman tidak jadi karena ketidakhadiran Gubernur," imbuhnya.

Baca juga: Gegara Gubernur Isran Noor tak Hadir, Rapat Paripurna Persetujuan RTRW Kaltim Ditunda

Kalau tidak salah hitung, lanjut Demmu, di bulan April 2023 masa waktu akan habis untuk Ranperda RTRW Kaltim sebelum diambil alih pembahasannya oleh Pemprov Kaltim.

"Tidak ada juga dasarnya untuk diambil alih karena pansus sudah bekerja sesuai alurnya untuk penyelesaiannya, terkecuali ada hal yang pansus tidak setuju," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved