Berita Kaltim Terkini

Rencana DPRD Kaltim Bersurat ke Presiden Jokowi soal Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim akan bersurat terbuka ke Presiden RI Joko Widodo.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Anggota Pansus Investigasi Pertambangan, Marthinus mengatakan maraknya tambang ilegal di Kaltim membuta pihaknya akan mengirim surat terbuka yang merupakan bentuk usulan kepada Presiden RI atau pemerintah pusat, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim akan bersurat terbuka ke Presiden RI Joko Widodo soal tambang ilegal yang marak di Bumi Mulawarman.

Anggota Pansus Investigasi Pertambangan, Marthinus mengatakan bakal melayangkan surat terbuka kepada pusat untuk mengatasi masalah aktivitas ilegal ini.

Oknum tambang ilegal di Kalimantan Timur juga dianggap semakin menjamur dan tidak terkontrol.

Bahkan siang hari, aktivitas tambang ilegal juga ditemui beroperasi, hingga masyarakat terganggu.

Baca juga: Breaking News: Pansus DPRD Kaltim Sidak Tambang Ilegal di Kawasan IKN Nusantara

"Berau, Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Kartanegara (Kukar) misalnya hampir siang-malam truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum, truk beroperasi siang sampai malam," tegasnya, Rabu (15/3/2023).

Oknum ini juga, lanjut Marthinus, bahkan tidak peduli lagi dengan keberadaan masyarakat sekitar dalam melakukan aktivitas.

Surat terbuka yang dimaksud merupakan bentuk usulan kepada Presiden RI atau pemerintah pusat untuk memberikan legalitas atas kehadirannya tambang ilegal.

"Dengan begitu, segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan pusat dapat diikuti secara teratur oleh pelaku tambang ilegal," tukasnya

"Pelaku tambang ilegal ini semakin banyak. Jadi langkahnya kita usulkan agar pusat berikan saja dan sahkan keberadaan tambang ilegal ini sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim dan mau mengikuti aturan," sambung Marthinus.

Menurut juga, daerah yang berpotensi memiliki lokasi batu bara akan lebih baik jika diberikan izin beroperasi melalui Kabupaten Kota masing-masing.

Baca juga: 2 Tahun Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Sukomulyo di IKN Nusantara tak Kunjung Ditindak

Sehingga Kabupaten/Kota berkoordinasi langsung dengan kelurahan ataupun desa yang ada.

Namun begitu, hal tersebut masih perlu koordinasi dengan pusat terlebih dahulu.

Sebab usulan soal dokumen resmi tambang ilegal melalui Pansus IP diperbolehkan apa tidak.

"DPRD Kaltim siap mengawal kalau memang ada regulasinya. Kita mencari opsi yang memungkinkan masyarakat dan daerah juga mendapatkan keuntungan atas kehadiran tambang ilegal," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved