Berita Nasional Terkini

Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Mulai 20 Maret 2023, UMKM Penerima KUR Bisa Dapat

Syarat dapat subsidi motor listrik Rp 7 juta, berlaku sejak 20 Maret 2023.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MOTOR LISTRIK - Pengunjung melihat sepeda motor listrik pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Syarat dapat subsidi motor listrik Rp 7 juta, berlaku sejak 20 Maret 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Syarat dapat subsidi motor listrik Rp 7 juta, berlaku sejak 20 Maret 2023. 

Pelaku usaha mikro kecil menengah bisa mendapatkan subsidi ini.

Simak syarat penerima dan motor listrik yang bisa mendapat subsidi.

Pemerintah memberikan beberapa syarat pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.

Apa saja syarat subsidi motor listrik?

Baca juga: Motor Listrik Makin Diminati, Tidak Ribet dan Bisa Dicas dari Rumah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, subsidi motor listrik yang berlaku per Senin (20/3/2023) ini diberikan untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi selama 2023 dan 2024.

Dengan total anggaran Rp 7 triliun.

"Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola untuk: yang motor listrik baru Kementerian Perindustrian dan untuk motor konversi ke dilakukan oleh Kementerian ESDM," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Syarat penerima subsidi

Pemerintah menerapkan syarat subsidi motor listrik yang berbeda antara motor listrik baru dan motor listrik konversi.

Berikut rinciannya:

1. Penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

2. Penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus, alias siapa pun dapat memanfaatkan subsidi motor listrik konversi.

GESITS - Pengunjung melihat sepeda motor listrik dari produsen Gesits pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
GESITS - Pengunjung melihat sepeda motor listrik dari produsen Gesits pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/2/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Syarat motor listrik yang dapat subsidi

Tidak hanya untuk penerima, pemerintah juga memberikan syarat kendaraan yang dapat menerima subsidi motor listrik, yaitu:

1. Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.

2. Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

3. Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Itulah syarat subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang berlaku mulai Senin (20/3/2023) dan selama 2023-2024.

Baca juga: Pengawas Parkir Non Tunai Tepi Jalan Umum di Samarinda Difasilitasi Motor Listrik

Subsidi Mobil Listrik Berlaku Mulai 1 April 2023

Pemerintah mengumumkan pemberian subsidi mobil listrik berlaku pada 1 April 2023.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Sedangkan subsidi motor listrik dan konversinya telah berlaku pada hari ini (20/3/2023).

"Selanjutnya, untuk KBLBB roda empat keatas termasuk bus, program yang kami sebut sebagai insentif fiskal akan diumumkan peluncuran kebijakannya tepat pada tanggal 1 April 2023," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin.

"Pada kesempatan yang baik ini, dapat kami jelaskan bahwa kebijakan program bantuan pemerintah untuk KBLBB roda dua baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan. Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan bersama," lanjut Luhut.

Dalam pelaksanaannya, program subsidi mobil listrik ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur.

"Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk produsen KBLBB untuk memastikan keberhasilan program ini dan mendorong penggunaan KBLBB di seluruh Indonesia," ucap Luhut.

Kata Luhut, pemerintah menyadari bahwa pengembangan ekosistem industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mempercepat inovasi, dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.

"Oleh karena itu, pemerintah hari ini secara resmi meluncurkan program ini sehingga adopsi massal pengguna KBLBB dapat segera terwujud. Dengan adanya adopsi massal ini bersamaan dengan berbagai kebijakan yang lainnya, diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau," tuturnya.

Kemudian, lanjut Luhut, industri yang terbangun nantinya juga akan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai sumber daya mineral, baterai serta kendaraan.

Percepatan program KBLBB ini nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja khususnya di sektor ekosistem industri KBLBB.

"Belajar dari beberapa negara dan juga negara tetangga kami, yang secara agresif mendorong adopsi KBLBB dengan berbagai insentif, Indonesia memiliki risiko besar hanya menjadi pasar untuk KBLBB saja jika tidak bertindak dengan cepat," ucap dia.

Pemerintah berharap dengan adanya percepatan program kendaraan listrik, Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain untuk menarik investasi dari produsen KBLBB agar ekosistem industri KBLBB Indonesia dapat berkembang secara signifikan.

Baca juga: Insentif Konversi Motor Listrik Mulai 20 Maret, Syarat-syarat Ini Wajib Dipenuhi

Luhut bilang, saat ini, Indonesia merupakan negara importir BBM fosil sehingga peningkatan adopsi kendaraan listrik dapat mengurangi ketergantungan terhadap BBM, dan dapat memperkuat neraca perdagangan Indonesia.

"Jika kita berhasil mentransformasi dan mengelektrifikasi sektor transportasi kita maka Indonesia dapat mengurangi dampak negatif emisi gas rumah kaca yang membantu pemenuhan komitmen Net Zero Emission dan memberikan kualitas lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita kelak," ujarnya.

Mantan Menko Polhukam ini pun menyadari sepenuhnya bahwa harga kendaraan listrik di Indonesia saat ini terbilang masih cukup mahal bagi sebagian masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah lebih jauh dengan memberikan bantuan pemerintah dan juga insentif fiskal kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan lsitrik.

"Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau dan mendorong percepatan adopsi KBLBB. Selain itu, kebijakan ini dapat menarik produsen-produsen KBLBB untuk membangun pabriknya di Indonesia sehingga terdapat lebih banyak pilihan KBLBB di pasar untuk dibeli masyarakat," pungkas Luhut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved