Selasa, 21 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Wali Kota Samarinda Andi Harun Ingin Pelajari Larangan Bisnis Thrifting

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan pandangannya terkait dengan kebijakan pemerintah pusat, melarang bisnis thrifting

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui di Balaikota Samarinda Kalimantan Timur, Senin (21/3/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan pandangannya terkait dengan kebijakan pemerintah pusat, melarang bisnis thrifting yang menjual pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri.

Hal ini juga berkaitan dengan Pemkot Samarinda yang berencana melakukan renovasi terhadap Kawasan Citra Niaga.

Di mana salah satu segmennya juga ada yang menyediakan khusus untuk pakaian thrifting.

Andi Harun tidak langsung menyatakan persetujuan nya terhadap larangan tersebut. Ia mengaku punya pendapat sendiri.

Sebab ia sendiri baru mengetahui aturan ini dan belum mendapatkan aturan resminya.

Baca juga: Pelaku Usaha Thrifting di Bontang Cemas, Diprediksi akan Naik Harga Jualnya

Baca juga: Adian Napitupulu Pertanyakan Larangan Impor Baju Bekas Thrifting, Curigai Gara-gara Pakaian China

“Kami perlu melihat alasannya dulu kan, apakah itu memang berbahaya bagi pemakainya dan faktor legalitasnya tidak jelas tentu akan kami pelajari dulu,” ujarnya.

Sehingga menurutnya melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak pedagang citra yang biasa disebut Pasar Galunggung.

Sejauh ini yang ia ketahui memang belum ada aturan permanen tentang aturan larangan penjualan baju impor ini.

Namun dari segi kesehatan memang patut dipertimbangkan, jika masih diperbolehkan tentu akan ada kebijakan tersendiri khususnya dalam standar penjualan baju tersebut.

“Kalau cuma masalah itu, kami akan dorong para pemilik usaha wajib untuk melaundry dan dicuci bersih agar aman digunakan,” tuturnya.

Andi Harun sendiri mendorong agar para pelaku UMKM bisa berjualan.

Namun jika berkaitan dengan aturan dari atas tentu dari daerah tak memiliki banyak kewenangan, selain mengikuti aturan yang berlaku.

Baca juga: Banyak Digeluti Kalangan Muda, Tren Usaha Thrifting di Bontang Berkembang Pesat

Kendati demikian ia meminta waktu persoalan ini dipelajari lagi oleh pihaknya, sebelum diberitahukan ke pihak penjual.

“Untuk masalah teknis seperti pajak dan faktor hukum, nanti akan kami putuskan setelah berbagai aspek kami pelajari,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved