Berita Nasional Terkini

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT di Kantor Cabang atau Melalui Aplikasi JMO

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT di kantor cabang atau melalui splikasi JMO.

BPJamsostek
Ilustrasi kantor BPJS KetenagaKerjaan - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT di kantor cabang atau melalui splikasi JMO. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar BPJS Ketenagkerjaan terkini.

Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim JHT di kantor cabang atau melalui splikasi JMO.

Berikut ini empat cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa lewat Hp.

Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa cara, baik online maupun offline.

Diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program pelindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta bisa menerima uang tunai saat telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Kurir Meninggal saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Klaim dana JHT juga bisa dilakukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selengkapnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika:

Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;

Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;

Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);

Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;

Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved