Berita Nasional Terkini

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT di Kantor Cabang atau Melalui Aplikasi JMO

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT di kantor cabang atau melalui splikasi JMO.

BPJamsostek
Ilustrasi kantor BPJS KetenagaKerjaan - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT di kantor cabang atau melalui splikasi JMO. 

Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.

Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua.

Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".

Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".

Periksa kembali data diri. Jika semua data sudah benar, klik tombol "Sudah".

Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.

Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".

Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.

Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi".

Proses selesai. Pengajuan klaim akan diproses. Untuk melihat proses klaim, dapat membuka menu "Tracking Klaim"

4. Pencairan JHT melalui bank kerjasama

Anda juga bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank yang melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara untuk mencairkan JHT melalui bank kerjasama:

Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).

Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.

Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.

Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Syarat Dokumen
Terdapat sejumlah syarat dokumen untuk pencairan saldo JHT yang tergantung dari alasan pencairannya, berikut rinciannya:

1. Mengundurkan diri

Peserta yang berstatus tidak aktif dengan keterangan mengundurkan diri, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

KTP
Bukti pengunduran diri
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

2. Masuk usia pensiun

Peserta yang telah memasuki masa pensiun yakni berusia 56 tahun, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

KTP/Bukti identitas diri lain
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Habis kontrak

Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang habis kontrak atau peserta perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah selesai masa perjanjiannya, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

KTP/Bukti identitas diri lain
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

KTP/Bukti identitas diri lain
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja atau salah satu bukti lainnya (tanda terima laporan PHK dari instansi berwenang, surat lapor PHK ke instansi berwenang, atau petikan/putusan pengadilan hubungan industrial).

Baca juga: Modus Penipuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Warga Kutai Timur Rugi Rp 35 Juta

5. Klaim sebagian 10 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

KTP/Bukti identitas diri lain
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.

6. Klaim sebagian 30 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan/pembayaran cicilan/pelunasan KPR, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

KTP/Bukti identitas diri lain
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen perbankan sesuai peruntukan klaim
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.

7. Mengalami cacat total tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan klaim JHT di kantor layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

KTP/Bukti identitas diri lain
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter pemeriksa atau Dokter Penasehat

8. Meninggalkan wilayah NKRI

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan klaim JHT apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Paspor
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
9. Meninggal dunia

Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim JHT, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Peserta WNI : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari dokter/pejabat berwenang, surat ahli waris dari pejabat berwenang, KTP/bukti identitas diri lain ahli waris
Peserta WNA : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari pejabat berwenang, dokumen keterangan ahli waris dari instansi/pejabat berwenang, paspor/bukti identitas lain ahli waris

(*)


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Perlu ke Kantor Cabang, Ini 4 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online, https://jakarta.tribunnews.com/2023/03/21/tak-perlu-ke-kantor-cabang-ini-4-cara-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-lewat-online?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved