Berita Nasional Terkini
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT di Kantor Cabang atau Melalui Aplikasi JMO
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT di kantor cabang atau melalui splikasi JMO.
Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Bjorka Bocorkan 19 Juta Data Pengguna BPJS Ketenagakerjaan, Dijual Rp 15 Juta
2. Klaim JHT di kantor cabang
Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dengan mendatangi langsung kantor cabang.
Adapun untuk langkah pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
Mengambil nomor antrean
Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
Duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara.
Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Anda akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei.
Selanjutnya, tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Baca juga: Sosialisasikan Jaminan Sosial Purnawirawan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PP Polri Balikpapan
3. Cara mencairkan melalui aplikasi JMO
Mencairkan saldo JHT juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Ketika mencairkan saldo JHT menggunakan JMO maka pencairan bisa dilakukan dari mana saja dan hanya melalui ponsel.
Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
berita nasional terkini
cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
TribunKaltim.co
Muhammad Fachri Ramadhani
| 7 Pernyataan Budi Arie soal Kereta Cepat Whoosh, Projo Dukung Penegakan Hukum Jika Ada Pelanggaran |
|
|---|
| Roy Suryo: Rumah Baru Jokowi Langgar Keppres dan Permenkeu, Nilainya Capai Rp200 Miliar |
|
|---|
| Daftar 8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Aturan Terbaru DJP |
|
|---|
| Daftar Sekolah Kedinasan Tanpa Nilai UTBK SNBT, Kuliah Gratis dan Peluang Besar Jadi CPNS |
|
|---|
| Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk: 1 Santriwati Meninggal, Ini Kronologinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-kantor-bpjs-ketenagakerjaan-9778.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.