Berita Nasional Terkini

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT di Kantor Cabang atau Melalui Aplikasi JMO

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT di kantor cabang atau melalui splikasi JMO.

BPJamsostek
Ilustrasi kantor BPJS KetenagaKerjaan - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT di kantor cabang atau melalui splikasi JMO. 

Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: Bjorka Bocorkan 19 Juta Data Pengguna BPJS Ketenagakerjaan, Dijual Rp 15 Juta

 2. Klaim JHT di kantor cabang

Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dengan mendatangi langsung kantor cabang.

Adapun untuk langkah pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua

Mengambil nomor antrean

Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang

Duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara.

Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Anda akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei.

Selanjutnya, tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Baca juga: Sosialisasikan Jaminan Sosial Purnawirawan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PP Polri Balikpapan

3. Cara mencairkan melalui aplikasi JMO

Mencairkan saldo JHT juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Ketika mencairkan saldo JHT menggunakan JMO maka pencairan bisa dilakukan dari mana saja dan hanya melalui ponsel.

Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved