Berita Samarinda Terkini
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 85 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan digelar Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (21/3/2023) kemarin.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan digelar Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (21/3/2023) kemarin.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 85 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun perinciannya yakni 41 perkara narkotika, 23 perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya serta 21 perkara orang dan harta benda.
"Agenda ini dilaksanakan demi target zero barang bukti," kata Kejari Samarinda Firmansyah Subhan.
Selain itu lanjutnya, giat tersebut merupakan bagian dari evaluasi tiap bidang yang sedang dijalankan kejaksaan, salah satunya program pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R).
Baca juga: Penindakan Usaha Thrifting di Samarinda, Marnabas: Instruksi Presiden, Ya Mau tak Mau
"Alhamdulillah pemusnahan barang bukti tindak kejahatan berjalan lancar. Yang dimusnahkan di antaranya 357 paket sabu-sabu, termasuk beberapa alat timbangan. Kemudian ada kosmetik ilegal juga 650 pcs, 51 alat elektronik, dan 32 barang lainnya," bebernya.
Selain pemusnahan, ada juga putusan pengadilan untuk mengembalikan maupun melelang barang bukti kejahatan.
"Semua tengah on progres, demi target zero barang bukti, maka suatu tunggakan harus diselesaikan. Termasuk untuk bidang yang lain juga. Hari ini (kemarin) di bidang PB3R, karena memang ada yang belum dieksekusi," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Samarinda Hero Mardianus menyebut, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang digunakan untuk kejahatan.
Baca juga: Disdamkartan Samarinda Imbau Masyarakat Jangan Lalai Saat Masak Sahur dan Menyiapkan Buka Puasa
Demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif maka aparat penegak hukum (APH) harus terus melakukan tindak pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan.
"Pemusnahan tujuannya agar barang bukti yang digunakan untuk kejahatan tidak hilang mau pun dimanfaatkan oleh orang yang tak bertanggungjawab," jelasnya.
Selain itu, sambungnya, penegakan hukum pun harus terus dijalankan secara terus menerus agar terciptanya rasa aman bagi masyarakat.
"Kami ucapkan terimakasih serta apresiasi kepada seluruh APH, karena membatu pemerintah memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban," pungkas pria yang merupakan mantan Ketua PUPR Samarinda tersebut. (*)
Respons Andi Harun dan Rudy Mas'ud Soal Larangan Flexing Pejabat oleh Mendagri Tito Karnavian |
![]() |
---|
Marak PKL di Trotoar APT Pranoto Samarinda Seberang, Satpol PP Pasang Banner Larangan Berjualan |
![]() |
---|
Tegas Soal Gaya Hidup Mewah, Walikota Samarinda Andi Harun: Flexing Tidak Ada Manfaatnya |
![]() |
---|
5 Kali Masuk Bui, Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Samarinda Kembali Ditangkap |
![]() |
---|
Satpol PP Samarinda Tegaskan Memberi Uang ke Anjal dan Gepeng Akan Dikenakan Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.