Berita Samarinda Terkini

Penindakan Usaha Thrifting di Samarinda, Marnabas: Instruksi Presiden, Ya Mau tak Mau

Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Marnabas saat ditemui di Halaman Masjid Nurul Mu'minin Jalan Jenderal Sudirman Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (21/3/2023) malam. Marnabas menegaskan akan tindak secara persuasif, karena memang ada instruksi Presiden Jokowi.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perdagangan Kota Samarinda melakukan upaya persuasif untuk dalam menindak pelaku bisnis thrifting yang menjual pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI yang melarang impor pakaian bekas.

Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Disampaikan oleh, Kepala Kepala Disdag Samarinda, Marnabas, ia membenarkan akan larangan tersebut, karena menurutnya secara logika akan berpengaruh kepada pemakaian produk lokal.

Baca juga: Wali Kota Samarinda Andi Harun Ingin Pelajari Larangan Bisnis Thrifting

Sehingga dengan adanya bisnis tersebut akan bertolak belakang dengan kampanye yang dilakukan oleh pemerintah terkait Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Makanya timbul pelarangan dari Kementerian Perdagangan dan dipertegas lagi dengan instruksi presiden, ya mau tak mau.

"Memang secara logika berpikirnya kan akan berpengaruh kepada lokal," kata Marnabas saat ditemui TribunKaltim.co di Halaman Masjid Nurul Mu'minin, Selasa (21/3/2023).

Terlebih, ia katakan barang yang dijual adalah barang bekas yang tidak diketahui riwayat pemakaiannya.

Baca juga: Adian Napitupulu Pertanyakan Larangan Impor Baju Bekas Thrifting, Curigai Gara-gara Pakaian China

"Karena inikan yang dijualkan yang premium premium tapi bekas berbahaya juga bagi kesehatan, kita nggak tau yang pakai siapa. Pernah dicuci nggak itu dan lain sebagainya," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kaltim untuk mencari langkah yang bisa dilakukan pemerintah.

Saat ini, ia katakan Disdag juga telah melakukan sosialisasi, menindak pedagang yang masih berjalan dengan teguran persuasif.

"Yang jelas kita sudah sosialisasi pelan pelan ke pedagang. Inikan kelihatannya di Galunggung Citra Niaga dan di pinggir-pinggir itu kelihatan," katanya.

Sejumlah kios 'thrifting' di Pasar Senen Blok III, Senen, Jakarta Pusat, digrebek oleh Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Sejumlah kios 'thrifting' di Pasar Senen Blok III, Senen, Jakarta Pusat, digrebek oleh Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Ia juga mengungkapkan, selain berjualan di gerai ada juga yang berjualan online, tapi menurut Marnabas itu bukan hambatan bagi pihaknya dalam menindak mereka.

Sementara, menurutnya dengan penindakan secara persuasif dinilai cukup.

Namun ia katakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menindak para pedagang secara tegas.

"Kita akan lakukan sosialisasi kita sampaikan ke para pedagang beralihlah ke jual produk-produk dalam negeri," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved