Berita DPRD Berau
Tunjangan PPPK Guru dan Kesehatan Turun, Abdul Waris Minta Pemkab Revisi Perbup Standarisasi Gaji
Anggota Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris meminta Pemkab Berau untuk merevisi Perbup Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standardisasi Gaji.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris meminta Pemkab Berau untuk merevisi Perbup Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standardisasi Gaji, khususnya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bidang pendidikan maupun kesehatan.
Ia menilai, penurunan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk PPPK sangat disayangkan, mengingat anggaran APBD Berau cukup fantastis, yakni Rp 3,5 triliun.
"Ini harus dipertimbangkan lagi," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (22/03/2023).
Baca juga: Anggota Komisi I DPRD Berau Falentinus Ajak Eksekutif Lakukan Sidak Sembako
Hal itu bermula dengan hadirnya Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 167 Tahun 2023 yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 359 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Negeri Sipil Negara di Lingkungan Kabpaten Berau.
Kebijakan SK Nomor 167 Tahun 2023 itu menyebabkan perubahan nilai TPP yang di terima bagi guru dengan status PPPK.
Di mana, PPPK yang mengabdi di wilayah perkotaan hanya menerima TPP Rp 750 ribu.
Adapun di wilayah terpencil Rp 1 juta dan sangat terpencil hanya Rp 1,2 juta.
Sialnya, kata Waris, ini hanya berlaku untuk PPPK saja, tidak kepada ASN.
"Padahal beban kerja mereka ini sama. Kadang-kadang, bisa lebih berat tugas kerjanya," ujarnya.
Baca juga: DPRD Berau Berharap KONI Tetap Konsisten dalam Pembinaan Atlet yang Berkelanjutan
Penurunan ini sangat mengecewakan, di mana guru adalah ujung tombak peningkatan SDM yang menjadi visi misi Bupati Berau.
Namun kesejahteraan mereka tidak diperhatikan.
Padahal tidak sedikit tenaga honorer berjuang lolos sebagai PPPK.
Alih-alih mendapat pemasukan yang layak sama seperti ASN, malah berujung dengn kekecewaan.
"Saya minta Perbup Nomor 18 Tahun 2022 tentang standardisasi gaji direvisi, khususnya poin gaji untuk guru P3K. Ini sangat tidak adil," ujarnya.
Baca juga: Tenaga Penyuluh Masih Minim, Ketua Komisi I DPRD Berau Minta Pemkab Cari Solusi
Dijelaskannya, jika Undang-Undang terkait ASN, pegawai saat ini digaji berdasarakan beban dan tanggung jawab kerja, bukan lama kerja jadi guru.
Itu, kata dia, tidak bisa dibandingkan dengan PNS yang sudah lama kerja, tanggung jawab dan beban kerjanya juga sudah beda.
"Di samping itu, pengkajiannya juga berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Nah, APBD kita naik drastis gaji RT naik, masa gaji guru P3Kturun. Ini tidak masuk akal," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.