Berita Viral

Sidang AGH Bakal Digelar Tertutup, Alasan Ayah David Tarik Pemberian Maaf pada Mario Dandy Cs

AGH, pacar Mario Dandy segera jalani sidang tertutup. Alasan Ayah David tarik pemberian maaf untuk Marip Dandy cs yang telah menganiaya anaknya.

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.
Mario Dandy - AGH - Shane Lukas. AGH, pacar Mario Dandy segera jalani sidang yang bakal digelar tertutup. Alasan Ayah David tarik pemberian maaf untuk Marip Dandy cs yang telah menganiaya anaknya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok AGH, pacar Mario Dady Satriyo akan segera menjalani sidang perdana.

Untuk sidang AGH yang diketahui masih di bawah umur, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggunakan sistem hukum persidangan anak dengan mempertimbangkan usia AGH yang masih 15 tahun.

Sementara itu, jelang sidang Mario Dandy cs termasuk AGH, Jonathan Latumahina, ayah David Ozora yang jadi korban menarik pemberian maaf untuk Mario Dady dan teman-temannya.

Kamis (23/3/2023) Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan, "Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," ungkap Djuyamto.

Nantinya di dalam persidangan akan diterapkan hukum acara yang berlaku dalam persidangan anak.

Salah satunya yaitu dengan menggelar proses persidangan secara tertutup.

Sedangkan untuk persiapan jelang sidang Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas nantinya akan ada penanganan yang berbeda dengan perkara lain.

Hal itu dikarenakan perkara tersebut telah menjadi sorotan atau perhatian publik.

Djuyamto mengatakan bahwa itu sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus yang menarik perhatian publik luas.

"Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," katanya

Baca juga: Keluarga David Ozora Laporkan Mario Dandy untuk Kasus UU ITE, Imbas Sebarkan Video Penganiayaan

Persidangan AGH Akan Digelar Tertutup

Nantinya persidangan AGH akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kalau anak khusus, tertutup."

"Bahkan AGH dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).

Dalam persidangan AGH nantinya ada tujuh jaksa yang akan ditugaskan.

Ketujuhnya disebut Syarief memiliki spesialisasi keahlian menangani perkara anak.

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang."

"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak, jadi tidak sembarangan," katanya.

Diketahui, AGH telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Sebab sebelumnya pihak Kejaksaan sudah menyatakan bahwa berkas perkara AGH lengkap.

Baca juga: Pilu! David Ozora Hilang Ingatan Usai Dianiaya Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Jangan Ingat Apapun

Tim penyidik pun telah menyerahkan barang bukti dan AG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/3/2023) kemarin.

Meski sudah di bawah kewenangan Kejaksaan, penahanan AG dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.

Ayah David Tarik Pemberiaan Maaf

Sebelumnya, ayah David, Jonathan Latumahina memberikan maaf kepada pelaku penganiayaan sang anak, yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).

Alasan ditariknya pemberian maaf tersebut lantaran Jonathan tidak ingin pemberian maafnya menjadi bumerang yang kelak bisa meringankan hukuman Mario Dandy Satriyo dkk.

"Di hari ke-30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya beberapa waktu lalu untuk meringankan mereka kelak.

Jadi saya tarik ucapan (maaf) itu," tulis Jonathan melalui akun pribadi Twitter, Kamis (23/3/2023).

Selain khawatir pemberian maafnya dimanfaatkan Mario Dandy Satriyo dkk saat proses persidangan, Jonathan juga mempertimbangkan kondisi D yang masih berjuang untuk pulih.

Oleh karena itu, dia menegaskan, tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dengan memberikan maaf kepada para pelaku.

Maaf, kata Jonathan, hanya bisa diberikan oleh Tuhan.

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada Tuhan kalian untuk pengampunan itu," tulis dia.

Jonathan sebelumnya pernah terang-terangan memberikan maaf kepada pelaku penganiayaan sang anak.

Baca juga: David Ozora Kehilangan Ingatan Usai Dianiaya Mario Dandy, Pesan Bijak Jonathan Latumahina: Aku Rela

Saat itu, Jonathan mengaku memberikan maaf kepada pelaku penganiayaan sang anak karena D yang merupakan seorang pemaaf.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf.

Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kami punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini D belum siuman," cuit Jonathan di akun Twitter-nya.

Tanggapan Keluarga David soal Berkas AG yang Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan

Berkas perkara pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), AG (15), telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3/2023) kemarin.

Keluarga David pun memberikan tanggapannya setelah berkas perkara AG kini dinyatakan lengkap dan akan segera berlanjut ke proses persidangan.

Melissa Anggraeni selaku Kuasa Hukum keluarga David, mengatakan pihak keluarga mengapresiasi Kejaksaan yang telah cepat dalam melakukan proses penelitian berkas perkara AG ini.

Sehingga, selanjutnya bisa segera dilakukan penyusunan dakwaan dan penggalian fakta-fakta di persidangan.

"Seperti yang kita ketahui bersama, hari ini sudah lengkap berkasnya AG, anak yang berkonflik dengan hukum ini lalu dilimpahkan ke Kejaksaan."

"Kami mengapresiasi kepada Kejati, karena cepat dalam melakukan proses penelitian berkas, sehingga sempurna hari ini untuk kemudian menyusun dakwaan dan mulai menggali fakta-fakta di persidangan," kata Melissa dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa

Lebih lanjut, Melissa menuturkan, terkait AG, keluarga David akan menghargai seluruh prosedur hukum yang telah diatur dalam sistem Peradilan Anak.

Namun Melissa menekankan, yang berstatus anak dalam kasus ini bukan hanya AG, tapi David juga.

"Terkait anak pelaku AG ini kami akan menghargai proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur melalui sistem Peradilan Anak."

 "Tetapi, yang perlu diingat yang anak bukan hanya pelaku, tapi korban David juga seorang anak," terang Melissa.

Baca juga: David Ozora Anak Siapa? Inilah Profil/Biodata Jonathan Latumahina yang Anaknya Dianiaya Mario Dandy

(Tribunnews.com/Ifan/Rizki Sandi Saputra/Ashri Fadilla/Faryyanida Putwiliani)

Update Berita Viral

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang AG Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Akan Terapkan Hukum Acara Persidangan Anak dan Terungkap, Inilah Alasan Ayah David Tarik Lagi Pemberian Maafnya untuk Mario Dandy Cs: Saya Tak Rela

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved