Berita Nasional Terkini

BEM UI Dikecam Gegara Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, Dianggap Seperti LSM yang Didanai Asing

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) "dikecam" akibat unggahan meme Puan Maharani berbadan tikus.

ist
Kritik dari BEM UI, Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus. 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) "dikecam" akibat unggahan meme Puan Maharani berbadan tikus.

Sejumlah politikus ramai-ramai mengkritik balik BEM UI, bahkan ada di antaranya yang menuding mahasiswa didanai asing untuk mengkritik pemerintah maupun anggota DPR.

Kini, meme Puan Maharani berbadan tikus menjadi polemik, namun BEM UI tetap pada pendiriannya sebagai bentuk kritik kepada DPR dan pemerintah.

BEM UI mengunggah meme animasi berupa Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus mencuat dari Gedung DPR/MPR RI, sebagai bentuk kritik atas langkah Dewan menyetujui Perppu Cipta Kerja.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menegaskan bahwa meme itu merupakan bentuk kritik yang lazim diutarakan di negara demokratis.

Ia juga menegaskan bahwa visual semacam itu, termasuk figur tikus yang berkonotasi dengan koruptor, dibuat bukan sekadar untuk mencari sensasi melainkan memang memiliki arti.

"Kami rasa tidak ada hal lain yang ingin ditunjukkan selain Puan Maharani itu sebagai representasi dari DPR kita hari ini," ujar Melki kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

"Kami menganggap gedung DPR itu sudah bukan lagi rumah rakyat, melainkan itu sudah menjadi rumahnya para tikus yang suka merampas hak-hak masyarakat," ia menambahkan.

Baca juga: Djarum Beasiswa Plus 2023 Dibuka Hari Ini untuk Mahasiswa Semester 4, Ini Syarat Mendaftarnya

BEM UI menegaskan bahwa mereka tetap tidak berubah terhadap beleid ini sejak masih disusun dalam format omnibus law, disahkan jadi undang-undang, dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, hingga disulap menjadi perppu yang distempel DPR.

Mereka tetap berpijak pada pendiriannya bahwa beleid ini memuat aneka kebijakan dan aturan yang tidak demokratis, berpotensi menindas pekerja, berdampak buruk pada pelestarian lingkungan, dan sebaliknya bakal menguntungkan kelompok elite saja.

Ia juga menyoroti bahwa penguasa membuat akal-akalan belaka sebagai latar belakang penerbitan perppu yang seharusnya didasari kegentingan memaksa.

Tidak ada kegentingan memaksa itu, ujar Melki, sehingga tak ada alasan DPR RI mengegolkan aturan inkonstitusional yang diusulkan Presiden RI Joko Widodo itu.

Terlebih, dalam menangani perppu usulan pemerintah, DPR punya opsi untuk menolaknya.

"Sehingga itu yang ingin kami tunjukkan lebih keras. Kami ingin masyarakat sudah tidak perlu lagi menaruh harapan dan percaya banyak pada DPR," ujar Melki.

"Karena sudah barang tentu, produk hukum yang mereka hasilkan tidak memberikan dampak baik secara signifikan bagi masyarakat," ucap dia.

Baca juga: 9 Info Beasiswa 2023 untuk Pelajar dan Mahasiswa yang Bakal Tutup Pendaftaran, Daftar Sekarang!

Terkait kritik BEM UI tersebut, Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini angkat bicara terkait kritik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Perppu UU Cipta Kerja yang kini telah diketok menjadi undang-undang.

Faldo mempersilakan BEM UI mengkritik.

Ia hanya mengingatkan bahwa Perppu Cipta Kerja yang kini telah menjadi undang-undang tersebut telah sesuai prosedur.

“BEM UI itu mahasiswa pintar, pikirannya suka berbeda. Ya silakan saja, menilai seperti itu. Faktanya, semua sudah diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan prosedur,” katanya Kamis, (23/3/2023).

Hanya saja menurut Faldo BEM UI terkadang naif.

Banyak kepentingan yang memanfaatkan perjuangan mereka.

Hal itu tampak dari narasi kritik yang dilontarkan.

Baca juga: Soal Asmara, Inilah Motif dan Kronologi Taruna Akmil Diduga Aniaya Mahasiswa Kedokteran UISU Medan

“Narasinya mirip kayak LSM yang didanai asing, juga kelompok antipemerintah yang dari awal asal bukan Jokowi, biar laku dagangannya di 2024 nanti,” kata Faldo.

Menurut politikus PSI tersebut, pemerintah dan DPR telah membuka ruang partisipasi publik mengenai undang-undang Ciptaker.

Satgas Cipta Kerja telah membuat banyak kegiatan untuk menampung partisipasi publik.

“Partisipasi bermakna itu kan sudah dilakukan, itu Satgas Ciptaker, tiap hari bikin kegiatan di semua daerah. Kalau anda yang tidak pernah ikut, maka partisipasinya jadi tidak bermakna? Kalau emang peduli, ya datang dari kemaren-kemaren. Tapi kalau cuma teriak begini ya silakan aja, apalagi kalau cuma itu kemampuan terbaik anda,” pungkasnya.

Sebelumnya BEM UI menyebutkan ada itikad buruk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak diterbitkannya Perppu UU Cipta Kerja.

Kini Perppu yang ditetapkan dan diundang oleh Jokowi pada 30 Desember 2022 itu telah diketuk palu oleh DPR menjadi UU, Selasa (21/3/2023) kemarin.

"Produksi dari Perppu Cipta Kerja ini diproduksi oleh Presiden Joko Widodo secara sengaja melanggar konstitusi," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Beasiswa Pendidikan Kejar Prestasi untuk Pelajar SMA hingga Mahasiswa, Cek Cara Daftarnya

"Kita bisa melihat adanya itikad buruk dari Presiden Jokowi untuk tidak menaati konstitusi, karena di Pasal 22 UUD 1945, sudah sangat jelas bahwa perppu itu hanya bisa diterbitkan ketika ada keadaan yang memasuki kegentingan memaksa," tegasnya.

Terlebih, tindakan inkonstitusional Jokowi ini malah ramai-ramai diamini oleh anggota DPR dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Lebih lanjut, Melki menegaskan, sebagai bagian dari kelompok yang mengawal Cipta Kerja sejak dalam bentuk RUU, pengesahan tersebut menjadi pemicu amarah pihaknya.

Sehingga saat ini pihaknya tengah menyusun langkah ke depan dalam menolak UU Cipta Kerja ini. Ia pun menekankan akan ada gelombang penolakan yang jauh lebih besar lagi nantinya.

"Yang jelas kita akan melakukan semua cara lah untuk kembali konsisten menolak Ciptaker ini. Entah itu kita kemudian melakukan judicial review, entah itu kita turun ke jalan dengan anggota yang jauh lebih banyak lagi," tuturnya.

"Kita akan pikirkan caranya. Tapi yang jelas akan ada gelombang penolakan yang lebih besar daripada kemaren," ujar Melki.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi merespons kritik BEM UI yang di Twitternya mengunggah cuitan dengan menyebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat.

Baca juga: 4 Info Beasiswa 2023 untuk Mahasiswa Kalimantan Timur yang Masih Buka, Buruan Daftar!

Dalam cuitan tersebut turut juga disematkan meme bergambar Ketua DPR Puan Maharani bertubuh tikus didampingi dua tikus yang keluar dari gedung kura-kura.

Pria yang akrab disapa Awiek ini pun mengatakan, harusnya kritik disampaikan secara beradab dan santun.

"Ya menyampaikan kritik itu hak sebagai warga negara ya, tentu disampaikan secara proporsional, beradab, santun, dan subtansial," katanya saat dimintai keterangan, Kamis (23/3/2023).

Lebih lanjut, terkait Perppu Cipta Kerja yang kini sudah diketuk palu dan sah menjad UU, ia mengatakan DPR hanya bertugas untuk menerima atau menolak saja.

"Nah Perppu itu kan DPR hanya menerima dan menolak, sikap fraksi-fraksi sudah disampiakan melalui forum resmi, kecuali kita memberikan persetujuan di luar rapat formal itu tidak boleh," tuturnya.

"Tapi kalau memberikan persetujuan melalui mekanisme yang benar itu ya nggak masalah, sah-sah saja dan itu memang prosedural mekanismenya seperti itu," tambah Ketua DPP PPP ini. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved