Pendidikan

Link Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Jalur UTBK SNBT 2023 Lengkap Syaratnya

Inilah link pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk jalur UTBK SNBT 2023 yang baru saja dibuka.

instagram/@puslapdik_dikbud
KIP Kuliah 2023 jalur UTBK SNBT 2023 dibuka, cek informasinya 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah link pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk jalur UTBK SNBT 2023 yang baru saja dibuka.

Dalam artikel ini juga akan dilengkapi syarat daftar KIP Kuliah 2023 untuk jalur UTBK SNBT 2023 tersebut.

Adapun keunggulan dari KIP Kuliah 2023 ini yaitu pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.

Untuk diketahui, pilihan jalur seleksi UTBK SNBT 2023 di sistem, KIP Kuliah 2023 dibuka mulai tanggal 22 Maret hingga 13 April mendatang.

Siswa peserta KIP Kuliah 2023 yang akan mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi melalui jalur UTBK SNBT 2023 diharapkan untuk segera memilih UTBK SNBT di Menu Seleksi SIM KIP Kuliah, sebagaimana dikutip dari Instagram resmi @puslapdik_dikbud.

KIP Kuliah 2023 jalur UTBK SNBT 2023 dibuka, cek informasinya
KIP Kuliah 2023 jalur UTBK SNBT 2023 dibuka, cek informasinya (instagram/@puslapdik_dikbud)

Apabila menu seleksi belum muncul, silakan lengkapi berkas KIP Kuliah 2023 terlebih dahulu.

Untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023, silakan KLIK DI SINI.

Proses sinkronisasi dengan sistem SNPMB UTBK SNBT 2023 akan dilakukan mulai tanggal 23 Maret hingga 14 April mendatang.

Baca juga: 10 Jurusan Sepi Peminat Universitas Mulawarman di UTBK SNBT 2023, Peluang Lebih Besar untuk Lolos

Manfaat KIP Kuliah 2023

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pada skema KIP Kuliah Merdeka, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah dimana kampus pilihan berada berdasarkan kluster yang sudah ditetapkan pemerintah, dengan besaran:

Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan

Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan

Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan

Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan

Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Kemudian, ada biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:

Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester

Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester

Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Baca juga: KIP Kuliah 2023: Syarat yang Wajib Dipenuhi Calon Penerima, Tidak Semua Bisa Daftar!

Dari program KIP Kuliah 2023 ini, Kemendikbud Ristek memberikan kesempatan kepada seluruh siswa di Indonesian untuk bisa menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi di kampus idaman.

Bantuan KIP Kuliah 2023 ini ditujukan untuk siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Politeknik Negeri.

Tidak semua bisa mendaftar KIP Kuliah 2023 untuk itu ada syarat yang wajib dipenuhi calon penerima.

Sebelum mendaftar KIP Kuliah 2023, kamu perlu memastikan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek.

Adapun syarat utama untuk mencoba info beasiswa 2023 yaitu KIP Kuliah 2023 adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu namun berprestasi.

Penerima KIP Kuliah 2023 akan memperoleh biaya pendaftaran seleksi masuk pergutuan tinggi, pembebasan biaya kuliah, hingga bantuan biaya hidup.

Terdapat beberapa syarat penerima KIP Kuliah 2023 lainnya untuk mendaftar, simak selengkapnya berikut dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan :

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Kapan Pengumuman SNBP 2023? Cek Tanggal Rilis Hasil dan Jadwal Pendaftaran UTBK SNBT Terbaru

Berikut prosedur mendaftar KIP Kuliah 2023:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)

2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Selamat mencoba dan semoga berhasil! (*)

BERITA PENDIDIKAN

BERITA BEASISWA

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved