Breaking News

Ramadhan 2023

Masyarakat Bisa Gelar Buka Puasa Bersama, Pramono Anung: Larangan Cuma Berlaku untuk ASN dan Pejabat

Larangan untuk menggelar buka puasa bersama hanya berlaku untuk ASN dan pejabat dan bukan untuk masyarakat

Editor: Doan Pardede
Instagram jokowi
Presiden Joko Widodo. Resmi gaji Kepala Otorita IKN lengkap tunjangan dan lain-lain, Rp 172 juta per bulan. Peraturan Presiden (PerPres) sudah resmi diteken Presiden Jokowi 

TRIBUNKALTIM.CO - Larangan untuk menggelar buka puasa bersama hanya berlaku untuk ASN dan pejabat.

Sementara untuk masyarakat umum, tidak dilarang dan bisa menggelar acara buka puasa bersama.

Sebelumnya, larangan menggelar buka puasa bersama dari Presiden Jokowi itu tertuang dalam dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Baca juga: Presiden Amerika Ucapkan Selamat Puasa Ramadan, Joe Biden Singgung Nasib Warga Turki dan Uighur

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan atau lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Poin ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Dia mengatakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peniadaan buka bersama hanya berlaku bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

"Itu arahan untuk ASN, sementara untuk masyarakat tidak ada larangan (buka bersama)," tegas Azwar Anas dalam Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (23/3/2023).

"Jadi ini ASN diberikan arahan untuk tidak menggelar buka bersama."

Dalam kesempatan yang berbeda, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung juga menyampaikan hal senada.

"Hal ini (larangan bukber) tak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan dan menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono Anung dikutip dari video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3).

Arahan Presiden terkait larangan penyelenggaraan bukber, lanjut dia, hanya ditujukan pada para menko, menteri, kepala lembaga, dan jajaran pemerintah.

Dia menambahkan, permintaan Jokowi melarang ASN menggelar bukber tersebut, juga dikarenakan saat ini ASN atau pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

"Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat dalam mereka lakukan buka puasa bersama," tegasnya.

"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden, itu merupakan acuan yang utama."

Baca juga: Jokowi Larang Buka Puasa Bersama Ramadhan 2023, Bukan Tanpa Alasan, Kemendagri Siapkan SE ke Daerah

Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, larangan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 H tahun ini merupakan bentuk kewaspadaan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bentuk kewaspadaan itu diperlukan mengingat Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pandemi.

Saat ini, Indonesia masih berjalan menuju endemi.

Namun jika penyebaran kasus Covid-19 kembali naik dan menyebabkan rumah sakit penuh, maka jalan menuju endemi akan kembali terhambat.

"Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi. Walaupun demikian kita diminta untuk tetap waspada," kata Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Nadia menjelaskan, kehati-hatian juga diperlukan mengingat tingkat vaksinasi booster dosis satu dan booster dosis dua belum mencapai target.

Mengacu pada data vaksinasi per tanggal 23 Maret 2023, cakupan vaksinasi booster dosis ketiga baru 68.603.647 atau mencapai 37,79 persen dari sasaran 234.666.020 orang.

Sementara itu, cakupan vaksinasi dosis keempat hanya 3.056.202 dosis atau 1,68 persen dari sasaran vaksinasi.

"Ini mengingat cakupan vaksinasi khususnya booster 1 dan 2 belum mencapai target. Diharapkan kegiatan seperti buka puasa bisa (diminimalkan)," ucap Nadia.

Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Berau Mulai Hari Ini 23 Maret - Ramadhan 2023/1444 H

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

"Itu surat imbauan dari sekretaris kabinet kepada para menteri, pimpinan TNI/Polri, dan pimpinan lembaga ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati hati," jelas dia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved