Ramadhan 2023

Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan 2023/1444 H, Salah Satunya Orang yang Memiliki Utang

Hanya orang-orang tertentu yang berhak mendapatkan zakat fitrah pada Ramadan 2023/1444 H, jadi jangan sampai salah memberikan bantuan zakat.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi zakat fitrah. Berikut golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah di Ramadhan 2023/1444 H. 

Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Kemenag Paser Belum Tetapkan Kadar Zakat Fitrah

Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan.

Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah Rp 2,5 juta (2,5 persen x Rp 100 juta).

Demikian pengertian zakat hingga cara menghitungnya, semoga bermanfaat. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved