Berita Kubar Terkini

Sertifikasi Produk Makanan dan Minuman Halal di Kutai Barat Digencarkan demi UMKM

Meski demikian, dia berharap pertumbuhan UMKM ke depan semakin bertambah agar dapat didaftarkan untuk memperoleh  sertifikasi halal

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Perekaman data pelaku usaha makanan di Kutai Barat untuk selanjutnya dibuatkan sertifikat produk halal. Hal ini upaya untuk memajukan UMKM di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Barat melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam kembali mensosialisasikan program sertifikasi produk makanan halal kepada para pedagang makanan dan minuman yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar). 

Sosialisasi tersebut digelar di kantor Kemenag Kubar dengan menyasar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bergerak dibidang pembuatan atau produksi makanan dan minuman yang hendak dijual kepada masyarakat. 

Dalam kegiatan tersebut, tim Kemenag juga melakukan tahapan proses perekaman data dan produk pelaku UMKM untuk selanjutnya akan diuji dan dilakukan pembuatan sertifikasi halal jika dinilai telah memenuhi persyaratan. 

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kubar, H. Ikran mengatakan program ini sangat penting diikuti para pelaku UMKM.

Baca juga: Testimoni Sertifikasi Halal Dari Lubna Cake And Bakery Sangatta, Omset Ikut Meningkat

Sebab dengan adanya label sertifikasi halal tersebut, dapat meyakinkan masyarakat/konsumen berkait dengan jaminan mutu usaha yang dimiliki setiap pelaku usaha.

Dalam memilih produk makanan tentu masyarakat perlu mengetahui apakah makanan atau minuman yang dijual sudah sesuai standar kesehatan dan cara pembuatannya.

"Nah, dengan memiliki sertifikasi halal, masyarakat jadi tidak ragu dan dapat menambah kepercayaan mereka untuk mengkonsumsi produk makanan/minuman tersebut," katanya, Jumat (24/3).

Dia menjelaskan kegiatan ini merupakan  sosialisasi tahap awal dan belum diikuti secara keseluruhan para pelaku UMKM di Kutai Barat.

Meski demikian, dia berharap pertumbuhan UMKM ke depan semakin bertambah agar dapat didaftarkan untuk memperoleh  sertifikasi halal.

Baca juga: BURUAN Kemenag Buka Pendaftaran Gratis Produk Halal Khusus UMK, Cek Persyaratannya

"Data usaha wajib mereka serahkan guna perekaman, dan ini terintegrasi secara menyeluruh dan mudah diketahui melalui media online yang telah disiapkan," jelasnya. 

Tempat lokasi dan jenis usaha pun dapat diakses oleh masyarakat, lebih menguntungkan lagi.

"Dalam skala besar pelaku usaha dapat mengikuti tender penyediaan makanan atau minuman yang digelar intansi tertentu," lanjutnya. 

Untuk logo terbaru, Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
Untuk logo terbaru, Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. (HO/Kemenag RI)

Dalam proses sertifikasi halal, Kemenag juga melibatkan seluruh penyuluh agama Islam termasuk Ormas Islam yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Kegiatan ini diharapkan dapat diketahui masyarakat luas, Kemenag melibatkan seluruh penyuluh agama Islam yang tersebar di seluruh wilayah Kecamatan termasuk Ormas Islam.

"Diharapkan melalui peran mereka semakin banyak pelaku usaha yag mengikutinya," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved