Berita Kutim Terkini

Testimoni Sertifikasi Halal Dari Lubna Cake And Bakery Sangatta, Omset Ikut Meningkat

Lubna cake and bakery Sangatta telah melakukan sertifikasi halal terhadap produk-produknya sejak tahun 2019 silam

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Owner Lubna Cake and Bakery Sangatta, Dewi Yuliana saat memberikan testimoni pentingnya sertikat halal dalam produk UKM di Kutim.TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Lubna cake and bakery Sangatta telah melakukan sertifikasi halal terhadap produk-produknya sejak tahun 2019 silam.

Menurut perjalanannya, banyak keuntungan yang diperoleh jika produk usaha telah memiliki sertifikat halal.

Dijabarkan oleh Owner Lubna Cake and Bakery Sangatta, Dewi Yuliana salah satu keuntungan dari produk yang sudah bersertifikat halal ialah berpengaruh terhadap omset penjualan.

"Kalau produk kita sudah halal saya merasakan bahwa omset penjualan juga mengikuti (naik)," ungkapnya saat ditemui Tribunkaltim.co di Outlet Pusat Lubna Cake and Bakery, Jalan A.W Syahranie, Sangatta, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Cerita MUI Kaltim soal Produk Tidak Halal Dibungkus Kemasan Label Halal

Baca juga: Kemenag Kutim Launching Aplikasi Si Halal Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis

Awalnya, ia bercerita, pada tahun 2018 ia mengajukan sertifikasi halal pada produknya lantaran kesadaran diri bahwa label halal di dalam produk itu sangat penting.

Dalam prosesnya, melalui beberapa tahapan yang masing-masing tahapan memerlukan biaya tidak sedikit.

Pasalnya, saat itu proses pengajuan sertifikasi halal dilakukan secara offline dan biaya dibebankan kepada Usaha Kecil Menangah (UKM).

"Pada saat itu kami alhamdulilah dapat support dari PT PAMA dengan subsidi biaya sebesar 50 persen," terangnya.

Oleh karenanya, ia mendorong kepada UKM di Kutai Timur agar antusias dalam pengajuan sertifikasi halal terhadap produk-produknya.

Kata dia, produk yang telah berlabel halal akan meningkatkan kepercayaan pelanggan sehingga dapat menaikkan omset.

Apalagi kini proses pengajuan halal semakin mudah dengan diluncurkannya sistem Si Halal.

"Selain itu, proses bimtek sebelum peninjauan bahan oleh petugas, bisa dilakukan secara online melalui zoom, jadi bimtek tidak perlu menghadirkan petugas ke tempat kita," sebutnya.

Baca juga: Kemenag Launching Aplikasi Si Halal, Pengajuan Sertifikasi Halal di Kutim Gratis

Ditambahkannya, melalui sistem Si Halal pelaku UKM dapat memonitor sertifikat halal dari bahan baku yang digunakan.

Sehingga tidak perlu repot menghubungi produsen bahan baku yang belum tentu bisa didapat dalam waktu yang cepat.

"Dulu kalau mau cari nomor halalnya bahan baku harus telpon sampai ke pusat sana mbak, kalau sekarang lebih enak tinggal klik aja di sistemnya sudah muncul," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved