Berita Nasional Terkini
THR 2023 ASN dan Pensiunan Diprediksi Cair 11 April, Besarannya Disebut Lebih Besar dari Tahun Lalu
THR 2023 ASN dan pensiunan diprediksi sudah cair pada 11 April, besarannya disebut-sebut lebih besar dari tahun lalu.
TRIBUNKALTIM.CO - Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 ASN dan pensiunan diprediksi sudah cair pada 11 April, besarannya disebut-sebut lebih besar dari tahun lalu.
Kapan THR 2023 cair? Pertanyaan itu sering dilontarkan banyak kalangan, khususnya ASN dan pensiunan di bulan Ramadan ini.
THR atau tunjangan hari raya (THR) untuk ASN atau PNS diberikan setiap tahun oleh pemerintah.
Tahun ini, THR kabarnya akan diberikan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji 13 Akan Dimajukan, Kapan dan Berapa Nominalnya? Ini Kata Sri Mulyani
Jumlahnya pun dikabarkan lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.
"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.
Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.
"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujarnya seperti dilansir Tribuntoraja.com di artikel berjudul Prediksi Jadwal Pencairan THR 2023 untuk ASN dan Pensiunan, Simak Jadwalnya.
Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada 2023.
Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Penetapan masih adanya bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.
Maka dari itu, pemerintah memastikan tetap memberikan bonus kepada PNS tahun 2023.
Termasuk untuk PNS yang sudah pensiun.
Kapan THR 2023 Cair?
Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran dan Idul Fitri.
Diprediksi lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.
Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.
Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.
Baca juga: THR PNS 2023 Bakal Ditransfer Lebih Cepat, Kapan Cair? Jadwal Pencairan dan Rincian Nominalnya
Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022
1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Perubahan Jadwal Cuti Bersama 2023
Keputusan terbaru seputar jadwal cuti bersama Lebaran 2023 ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi`
Budi mengungkapkan, pemerintah memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah agar volume pemudik tidak menumpuk pada satu hari.
Baca juga: THR PNS 2023 Bakal Ditransfer Lebih Cepat, Kapan Cair? Jadwal Pencairan dan Rincian Nominalnya
"Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Adapun dalam SKB tiga Menteri yang berlaku, cuti bersama Lebaran dimulai pada tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023.
Namun demikian, kini pemerintah telah memutuskan agar cuti bersama dimajukan dan dimulai pada tanggal 19 April 2023.
"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," kata Budi.
Kendati demikian, pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada tanggal 25 April 2023 sehingga masyarakat mulai kembali bekerja pada 26 April 2023.
Dengan demikian, Budi tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.
Akan tetapi, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.
Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Namun demikian, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.
"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.