RUU KUHAP
DPR Sahkan RKUHAP jadi Undang-Undang, Habiburokhman Sebut Ada 4 Hoaks yang Bikin Publik Menolak
DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna
Ringkasan Berita:
- DPR mengesahkan revisi KUHAP menjadi undang-undang setelah laporan Komisi III dan persetujuan seluruh fraksi
- Habiburokhman membeberkan empat hoaks besar yang dianggap membuat publik salah memahami substansi RKUHAP
- KUHAP baru memuat 14 perubahan besar termasuk penguatan hak-hak warga, kontrol yudisial upaya paksa, dan mekanisme keadilan restoratif.
TRIBUNKALTIM.CO - Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Pengesahan ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi para Wakil Ketua DPR.
Keputusan tersebut diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan laporan lengkap hasil pembahasan antara Komisi III DPR dan pemerintah.
Rapat paripurna kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang.
“Tiba lah kita meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat dengan lantang menjawab, “Setuju.”
Baca juga: RKUHAP Disahkan DPR Hari Ini, Ini 14 Poin Perubahan Besar dalam Hukum Acara Pidana
Di tengah pengesahan itu, terjadi gelombang penolakan dari sebagian masyarakat yang menilai revisi KUHAP memuat pasal-pasal berbahaya bagi kebebasan sipil.
Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman memaparkan sejumlah klarifikasi dalam rapat paripurna dan konferensi pers.
Ia menyebut terdapat empat hoaks yang beredar luas di media sosial dan menimbulkan salah paham publik.
Tak hanya itu, Komisi III juga menegaskan bahwa sejumlah pasal justru memperketat syarat penangkapan–penahanan, berbeda dengan tudingan yang beredar.
Proses Pembahasan dan Partisipasi Publik
Dalam rapat paripurna, Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan KUHAP baru tidak dilakukan secara tertutup.
Ia menyebut Komisi III DPR RI berupaya memenuhi prinsip meaningful participation atau “partisipasi bermakna”.
“Sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah RUU KUHAP ke laman www.dpr.go.id dan melakukan pembahasan secara terbuka (Panja),” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 130 pihak, mulai dari akademisi, masyarakat sipil, advokat, hingga aparat penegak hukum.
Selain itu, kunjungan kerja dilakukan ke banyak daerah, antara lain Jawa Barat, DIY, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, hingga Nusa Tenggara Barat.
Mereka juga menerima masukan tertulis dari publik selama empat bulan sejak 8 Juli 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251118_rkuhap-disahkan.jpg)