Berita Nasional Terkini

Milenial Bea Cukai Bongkar Praktik Kotor Pejabat, Tutupi Kejahatan Demi Dapat Predikat WBK-WBBM

Kali ini, surat terbuka beredar di media sosial yang mengatasnamakan Milenial Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC)Kualanamu.

IST
Ilustrasi kantor Bea Cukai. Terbaru, beredar surat terbuka mengatasnamakan Milenial Bea Cukai yang membongkar praktik kotor pada pejabat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Satu per satu kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Bea Cukai.

Kali ini, surat terbuka beredar di media sosial yang mengatasnamakan Milenial Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu.

Isi surat tersebut membongkar praktik kotor pejabat Bea Cukai mengenai barang-barang yang masuk ke Indonesia.

Surat terbuka yang diunggah oleh akun @PartaiSocmed, menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan para pejabat di institusi tersebut sejak Januari-Desember 2022.

Berikut inti surat terbuka itu:

"Setelah pandemi Covid-19 berakhir dan dibukanya arus lalu lintas penumpang dari luar negeri melalui pelabuhan udara dan pelabuhan laut di awal Januari 2022, terjadi lonjakan signifikan dan otomatis adanya barang bawaan penumpang.

DJBC akhirnya mengeluarkan PER-13/BC/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Tatacara Pemberitahuan dan Pendaftaran Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Terkait pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas HKT tersebut, dalam Pemberitahuan Pabean (BC2.2) diberlakukan pembebasan USD 500 sesuai per-09/BC/2018 tanggal 30 April 2018.

Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (P2) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.

Di mana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menerapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan.

Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tesebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas.

Hal ini diketahui sampai ke kepala kantor wilayah (eselon II) dan tidak dilakukan tindakan tegas terkait hal tersebut karena demi menjaga nama baik institusi.

Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II telah berkoordinasi ke daerah terkait hal tersebut agar tidak melebar dan cukup ditutupi."

Baca juga: Update! Viral Alphard Masuk Apron Bandara Dikawal Mobil Bea Cukai, Terkuak Sosok Penting di Baliknya

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Bandara Kualanamu, Elfi Haris mengatakan belum mengetahui siapa pembuat surat itu.

Dia tak yakin surat tersebut benar-benar dibuat oleh Milenial Bea Cukai Kualanamu.

"Kita belum tahu siapa yg membuat, tapi melihat data yang di-share, data itu tidak dimiliki pegawai Bea Cukai Kualanamu. Terkait yang memiliki data yang di-share di Twitter, kami juga kurang tahu," katanya saat dihubungi melalui pesan tertulis, Sabtu (25/3/2023).

Mengenai surat terbuka itu, Elfi menjelaskan, setelah setahun berjalan, tahun 2022 dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) layanan registrasi IMEI oleh kantor pusat.

Hasil monev disampaikan ke kantor-kantor Bea Cukai wilayah, termasuk BC Kualanamu.

Baca juga: Viral Soal Piala WNI Dipajaki Bea Cukai Rp 4 Juta, Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf

Dari hasil monev tersebut telah dilakukan perbaikan-perbaikan, baik oleh kantor pusat maupun oleh kantor pelayanan.

Di samping itu, ditemukan anomali putusan pegawai, dan telah dilakukan pemeriksaan serta telah dijatuhkan hukuman disiplin sesuai PP 94 Tahun 2021.

"Di BC KNO yg dijatuhi hukuman 2 orang dari 6 orang yang diperiksa. Kesalahannya memutus registrasi IMEI menggunakan akun pegawai lain dan ada juga yang kurang teliti dalam memutuskan registrasi IMEI. VPN diganti akun," katanya.

Elfi menjelaskan, kesalahan yang dilakukan pegawai itu, yakni memutus registrasi IMEI, tidak berdampak pada kerugian negara.

Sebab, yang melalui Kualanamu rata-rata ponsel bekas (second) milik pekerja migran Indonesia dengan nilai USD 500 yang mendapat pembebasan.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Sebut Putrinya Selebgram, Rumah Andhi Pramono Lebih Mewah Daripada Jokowi?

"Kalau ada nilai di atas USD 500 pasti bayar," katanya.

Sehingga menurutnya, apa yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut tidak begitu relevan lagi.

Elfi menambahkan, pihaknya tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai milenial, baik ponsel atau email mereka.

"Ujung tombak pelayanan dan pengawasan di BC Kualanamu adalah adik-adik pegawai milenial dan mereka bekerja dengan baik dan penuh semangat Milenial Bea Cukai," katanya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea Cukai, melalui Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan pihaknya secara konsisten akan terus melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI atas Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT).

Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipanggil KPK untuk Klarifikasi Kekayaannya

"Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut didapati pelanggaran pendaftaran IMEI. Sehingga Bea Cukai melakukan beberapa langkah pengamanan," kata Sudiro.

Karenanya kata Sudiro, pihaknya sudah melakukan 4 langkah.

Pertama, meningkatkan kewaspadaan lewat penerbitan Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC.

Adapun Nota informasi tersebut terkait dengan peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang serta menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara.

Kedua, menyempurnakan system pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration di antaranya dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration.

Baca juga: Harta Kepala Bea Cukai Makassar Kalahkan Wapres Maruf Amin, Akun Anak Istri Andhi Pramono Disorot

"Sehingga manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan. Dengan Langkah-langkah tersebut, berdasarkan evaluasi jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC telah menurun secara signifikan," kata Sudiro.

Ketiga, meningkatkan pengamanan pendaftaran IMEI yang dikoordinasikan oleh Unit terkait di DJBC antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan.

Langkah ini, katanya juga melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Keempat, Bea Cukai menyatakan telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC.

"Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan-berat," katanya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved