Berita Viral

Alasan Bripka Handoko Tak Disanksi usai Videonya Bukakan Sel untuk Tahanan Bertemu Putrinya Viral

Terjawab sudah alasan Bripka Handoko tak disanksi usai videonya bukakan sel untuk tahanan bertemu putrinya viral di media sosial.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Bripka Handoko polisi yang berambut gondrong viral di media sosial: Terjawab sudah alasan Bripka Handoko tak disanksi usai videonya bukakan sel untuk tahanan bertemu putrinya viral di media sosial. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah alasan Bripka Handoko tak disanksi usai videonya bukakan sel untuk tahanan bertemu putrinya viral di media sosial.

Sosok Bripka Handoko sempat mengungkapkan siap mendapatkan sanksi.

Hal tersebut tak lepas usai Bripka Handoko membukakan pintu salah satu tahanan untuk bertemu putrinya.

Pasalnya, Bripka Handoko yang sehari-hari bertugas sebagai anggota di Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi, Polda Jambi itu mengakui secara kode etik ia melakukan kesalahan lantaran membukakan pintu sel tersebut.

Meski mengaku siap menerima konsekuensi, Bripka Handoko ternyata tak mendpaat hukuman dari sang atasan.

Saat dikonfirmasi pada Senin, (27/3/2023), Kapolres Muaro Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muharman Artha menegaskan pihaknya tidak memberi sanksi kepada Bripka Handoko.

Baca juga: Alasan Bripka Handoko Biarkan Tahanan Peluk Putrinya di Luar Sel, Ada Pesan Mulia

Hal ini lantaran tugas Bripka Handoko menjaga para tahanan agar tetap aman.

Menurut Muhammad Artha, saat membukakan pitu sel salah satu tahanan tersebut, situasi terpantau kondusif dan tergolong aman.

Bahkan, saat itu Bripka Handoko diketahui juga telah memperhitungkan segala risiko saat membukakan pintu tersebut.

"Nggak (tidak disanksi), tanggung jawabnya tugas jaga tahanan," ujar Muharman, dikutip dari TribunJambi.

"Saat kejadian semua risiko sudah diperhitungkan dan tidak terjadi," lanjutnya.

Meski memberikan kelonggaran kepada salah satu tahanan, kewaspadaan tetap dilakukan.

Diketahui Bripka Handoko tetap mengunci pintu sel saat tahanan tersebut bertemu putrinya.

Alasan Bripka Handoko membukakan pintu sel tahanan itu lantaran tahanan tersebut mengaku sudah lama tidak ketemu sang anak.

Tidak hanya itu, Bripka Handoko juga mengaku iba melihat seorang anak kecil beroelukan dengan sang ayah namun terhalang jeruji besi.

Baca juga: Video Viral Bripka Handoko Buka Sel agar Tahanan Bisa Peluk Anak, Ini Kata Mabes Polri dan IPW

Respons Mabes Polri

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Mabes Polri tidak mempermasalahkan aksi Bripka Handoko, karena masih dalam pengawasan.

"Ya enggak apa-apa. Prinsipnya tidak jadi masalah."

"Tentu harus tetap ada pengawasan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin.

Menurut Ramadhan, jajaran Polri harus tetap melihat kondisi ketika mengambil tindakan, apakah tahanan itu berbahaya atau berpotensi melarikan diri atau tidak saat sel dibuka.

"Pertimbangan tersebut tentu bisa dilihat oleh anggota jaga tahanan," jelas dia.

Apabila hanya untuk bertemu sang anak karena terpisahkan jeruji besi itu, Ramadhan mengaku tidak ada masalah.

"Namun harus dilihat juga kondisi tahanan. Tetap dalam pengawasan."

"Tetap ada catatannya kalau tidak membahayakan atau tidak, melarikan diri dan juga tetap dilakukan pengawasan," tegas Ramadhan.

IPW Beri Apresiasi

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi tindakan Bripka Handoko yang membuka sel tahanan untuk memberikan kesempatan seorang tahanan bisa memeluk anaknya.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut tindakan Bripka Handoko adalah wujud sikap humanis seorang anggota Polri yang dapat menumbuhkan respek masyarakat pada Polri.

"Sebagai seorang tersangka tahanan memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."

"Ia tetap seorang manusia yang memiliki sifat kemanusiaan yang perlu diberi ruang ekspresi di antaranya memeluk anaknya," ungkap Teguh dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Teguh menilai tindakan polisi tersebut tetap memperhatikan faktor keselamatan anggota dan potensi keamanan ruang tahanan.

"IPW mendorong Polri dapat terus menampilkan wajah Polri yang humanis dengan menghornati hak-hak tersangka/terdakwa sesuai KUHAP dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan masyarakat dan anggota Polri sendiri dalam tugasnya," imbuh dia.

Baca juga: Sosok Bripka Handoko, Polisi Gondrong yang Viral Buka Sel Demi Tahanan Bisa Peluk dan Gendong Anak

Sebagai informasi, tahanan tersebut merupakan tersangka kasus pencurian yang dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam waktu dekat, sekitar 8-10 hari, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Adapun aksi Bripka Handoko itu mematik reaksi yang beragam dari warganet.

Sejumlah warganet mengomentari video yang diunggah akun Instagram @undercover.id.

"Panjang umur buat pak polisi yg mempunyai hari nurani," tulis warganet.

"Secara kode etik, polisi menyalahi aturan. Secara humanis, polisi is the best," ungkap warganet lainnya. 

Tak tahu videonya viral

Pengakuan, Bripka Handoko ternyata tak mengetahui bahwa videonya yang diunggah di akun Tiktoknya itu viral dan mendapat berbagai reaksi dari warganet.

Bahkan, Bripka Handoko menyebut tak terlintas di benaknya videonya itu dilihat banyak pengguna Tiktok.

Saat ditemui, Bripka Handoko mengaku usai mengunggah videonya itu ia tak melihat berbagai reaksi penonton.

Pasalnya, usai mengunggah video tersbeut ia fokus kembali bekerja.

"Kalau saya tidak pernah terpikirkan bakal viral di media sosial, setelah saya upload saya tidak pernah lihat karena saya kerja lagi" ujarnya.

Namun, Bripka Handoko merasa dihantui rasa cemas setelah mendapat teguran dari sang atasan.

"Pada saat itu cemas, bingung, kenapa kayak gini," ujarnya pada Selasa (28/3/2023).

Meski sempat cemas, Bripka Handoko akhirnya bernapas lega setelah mendengar kabar baik dari sang atas bahwa ia tak disanksi. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved