Berita Samarinda Terkini

Cabuli dan Rampok Bocah Kelas VI SD, Seorang Pria Paruh Baya di Samarinda Terancam Pasal Berlapis

Lagi-lagi terjadi aksi pencabulan terhadap murid Sekolah Dasar (SD) di Kota Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli membawa barang bukti kasus pencabulan korban di bawah umur di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (28/3/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Ancamannya 15 tahun penjara," sebutnya.

Lalu pasal kedua, sebutnya yaitu Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membawa Lari Anak di Bawah
Umur, dengan ancaman maksimalnya 9 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved