Berita Samarinda Terkini
Cabuli dan Rampok Bocah Kelas VI SD, Seorang Pria Paruh Baya di Samarinda Terancam Pasal Berlapis
Lagi-lagi terjadi aksi pencabulan terhadap murid Sekolah Dasar (SD) di Kota Samarinda
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli membawa barang bukti kasus pencabulan korban di bawah umur di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (28/3/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancamannya 15 tahun penjara," sebutnya.
Lalu pasal kedua, sebutnya yaitu Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membawa Lari Anak di Bawah
Umur, dengan ancaman maksimalnya 9 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Samarinda Terkini
5 Kali Masuk Bui, Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Samarinda Kembali Ditangkap |
![]() |
---|
Satpol PP Samarinda Tegaskan Memberi Uang ke Anjal dan Gepeng Akan Dikenakan Sanksi |
![]() |
---|
Catatan Kritis DPRD terhadap Inovasi Pasar Buah Drive Thru Merdeka Samarinda |
![]() |
---|
Pelaksanaan Sekolah Rakyat Tahap II di Samarinda Menunggu Instruksi Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Dukung Imbauan Mendagri Tunda Perjalanan Dinas ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.