Berita Samarinda Terkini

Cabuli dan Rampok Bocah Kelas VI SD, Seorang Pria Paruh Baya di Samarinda Terancam Pasal Berlapis

Lagi-lagi terjadi aksi pencabulan terhadap murid Sekolah Dasar (SD) di Kota Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli membawa barang bukti kasus pencabulan korban di bawah umur di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (28/3/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Lagi-lagi terjadi aksi pencabulan terhadap murid Sekolah Dasar (SD) di Kota Samarinda.

Parahnya lagi, pelaku sebut saja Batitong (43) tidak hanya melakukan tindakan asusila, tapi juga merampas barang berharga milik korban, berupa anting-anting emas.

Aksi tak bermoral itu dilakukan Batitong pada Senin (13/3/2023) lalu, Pukul 06.20 Wita saat korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki.

Di tengah perjalanan, gadis 12 tahun itu bertemu pelaku. Dengan dalih minta ditemani ke Puskesmas, Batitong berhasil mengajak korban untuk naik ke sepeda motornya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Kakek Terhadap Cucu Samarinda Utara

Baca juga: Bocah 12 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Muara Kaman Kukar

Tetapi bukannya ke layanan pusat kesehatan, korban justru dibawa ke sebuah bangunan kosong di kawasan Loa Janan sambil mengancam akan membunuh korban bila berteriak.

Setibanya di sana Batitong pun langsung melakukan tindakan asusila itu.

Ia mencoba untuk menyetubuhi korban namun gagal.

Kadung hasrat di ubun-ubun, pelaku lantas melakukan pencabulan sambil menunjukan area sensitifnya di hadapan korban.

Puas melampiaskan hasratnya, Batitong langsung mengambil perhiasan korban sambil terus mengancam untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.

Pukul 12.30 Wita pelaku membawa korban ke kawasan Loa Janan Ilir dan meninggalkannya di tepi jalan.

Dengan menahan sakit, bocah kelas VI SD itu berhasil sampai di rumah dengan berjalan kaki.

Sambil menangis ia langsung menceritakan kejadian yang baru saja menimpa dirinya itu.

"Orangtua korban pun tak terima dan langsung melapor ke Polresta Samarinda," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Selasa (28/3/2023).

Berbekal keterangan korban dan bukti visum, polisi akhirnya berhasil meringkus Batitong pada Selasa (21/3/2023) lalu saat pulang bekerja.

Baca juga: LBH Populis Borneo Anulir Penetapan Tersangka Pencabulan di Bontang, Sebut 2 Alat Bukti tak Kuat

Perwira Polisi berpangkat melati tiga itu mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved