Berita Nasional Terkini
Pencairan THR Karyawan Swasta Cair Lebih Awal, Kemnaker Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayar THR
Pencairan THR karyawan swasta cair lebih awal, Kemnaker siapkan sanksi bagi perusahaan tak bayar THR pekerja.
TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan THR karyawan swasta cair lebih awal, Kemnaker siapkan sanksi bagi perusahaan tak bayar THR pekerja.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pekerja.
THR biasanya cair menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Lantas, kapan THR karyawan swasta tahun 2023 cair?
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruhnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pada tahun 2023 tidak ada lagi cerita pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar penuh THR pekerja, seiring membaiknya kondisi perekonomian di Indonesia.
Baca juga: Disnaker Kutim Tegaskan THR tak Boleh Dicicil dan Harus Berupa Uang Berbentuk Rupiah
Pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
"Untuk sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksinya, pertama teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha.
Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha," kata Ida pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (28/3/2023).

Ida berharap pengenaan sanksi tidak terjadi. Oleh sebab itu, ia meminta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada.
Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ditujukan kepada para gubernur dan juga bupati/walikota di seluruh Indonesia, serta menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Tujuannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai ketentuan peraturan dan mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
SE juga memerintahkan gubernur, bupati/walikota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten/kota.
"Saya minta diintegrasikan melalui website poskothr.kemenaker.go.id," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.