Berita Nasional Terkini

Pencairan THR Karyawan Swasta Cair Lebih Awal, Kemnaker Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayar THR

Pencairan THR karyawan swasta cair lebih awal, Kemnaker siapkan sanksi bagi perusahaan tak bayar THR pekerja.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Ilustrasi THR Karyawan swasta kapan cair: Pencairan THR karyawan swasta cair lebih awal, Kemnaker siapkan sanksi bagi perusahaan tak bayar THR pekerja. 

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved