Bhabinkamtibmas Lamaru Dianiaya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Penganiayaan Aipda Khoirul Anam, Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Polsek Balikpapan Timur menetapkan 3 tersangka dari aksi tawuran di Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, Balikpapan, Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi Prawira (kanan), Selasa (28/3/2023). Pihaknya menetapkan 3 tersangka atas aksi tawuran yang berujung penganiayaan terhadap Bhabinkamtibmas Lamaru, Aipda Khoirul Anam, TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Polsek Balikpapan Timur menetapkan 3 tersangka dari aksi tawuran di Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Puji Purwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Wirawan Trisnadi Prawira merincikan diantaranya berinisial I, F, dan G.

Wirawan membeberkan, tersangka inisial I dan F merupakan anak di bawah umur.

Mereka bertiga diduga terlibat dalam aksi tawuran dini hari tadi, Selasa (28/3/2023).

"Proses hukum akan dilaksanakan sidik secepatnya karena perkara anak di bawah umur tidak bisa belama-lama," ujar Wirawan.

Baca juga: Kronologi Keributan Antar Remaja yang Berujung Penganiayaan Bhabinkamtibmas Lamaru Balikpapan

Baca juga: BREAKING NEWS Lerai Keributan, Bhabinkamtibmas Lamaru Malah Dianiaya dan Pelaku Melarikan Diri

Adapun tersangka, lanjut dia, sementara dikenakan Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Meski sudah ada penetapan tersangka, kasus penyelidikan tetap berlangsung. Pasalnya, kata Wirawan, diduga ada salah seorang remaja yang membawa senjata tajam.

"Betul, ada yang sempat bawa sajam," imbuh Wirawan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved