Berita Samarinda Terkini
339 Kayu Ulin Hasil Illegal Logging dari Kutim Disita, Kombes Pol Ary Fadli: Ancaman 5 Tahun Penjara
Lama tak terdengar, rupanya aktivitas illegal logging atau pembalakan kayu tidak sah masih terjadi di Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lama tak terdengar, rupanya aktivitas illegal logging atau pembalakan kayu tidak sah masih terjadi di Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini terbukti dari berhasilnya Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda meringkus seorang sopir truk yang diduga membawa muatan kayu tanpa surat-surat resmi pada Senin (27/3/2023) lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya, Selasa (28/3/2023) menjelaskan, ketika diperiksa rupanya truk bernomor Polisi DW 9469 DA tersebut membawa ratusan batang kayu ulin tanpa dilengkapi surat-surat resmi.
Dari informasi yang diterima aparat kepolisian, truk Isuzu berkelir putih dengan kode plat Sulawesi Selatan (Sulsel) itu melintas di kawasan Kelurahan Lempake, Samarinda Utara.
Baca juga: 2 Pelaku Ditangkap di Buluminung Penajam Paser Utara, Diduga Bawa Kayu Ilegal Logging
Setelah dihentikan sopir atau pemilik truk itu, yakni MT tak dapat menunjukan surat pendukung untuk membawa kayu budidaya tersebut.
"Ada 339 batang kayu ulin yang tengah dibawa oleh sopir itu. Karena tanpa berkas dipastikan angkutannya ilegal," tegas Kapolresta.
Untuk asal kayu dibeberkan berasal dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan tujuan Kota Balikpapan.

"Katanya baru pertama kali. Dia (MT) yang membeli di Kutim. Nah, dari siapa dia membeli kayu ini masih kami dalami lagi," sambungnya.
Untuk kerugian negara atas pembalakan kayu khas Kalimantan itu dikatakannya juga masih dalam proses pendalaman.
Baca juga: Dua Kapal Angkut 50 Kubik Kayu Ilegal Diamankan Satbrimob Polda Kaltara di Tarakan
"Kami akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari kehutanan untuk mengetahui kerugian negara akibat illegal logging kayu ulin ini," paparnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku asal Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara itu dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Juncto Pasal 12 Huruf E.
Dan atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf A, Juncto Pasal 16 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan.
"Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Pendikresa, Cahaya Harapan Anak Prasejahtera di Tengah Kepungan Judi dan Sabung Ayam |
![]() |
---|
Abaikan Aturan Tarif, Kantor Maxim Samarinda Disegel Satpol PP Kaltim |
![]() |
---|
Transportasi Massal Samarinda Tak Bisa Tunggu Sempurna, Pengamat MTI Desak Pemkot Berani Memulai |
![]() |
---|
Jembatan JPO Juanda Samarinda Dibongkar, Dishub Ajukan Zebra Cross dan Pemangkasan Median Jalan |
![]() |
---|
Transportasi Massal BTS Butuh Rp60 Miliar per Trayek, Pemkot Samarinda Pilih Bangun Sistem Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.