Berita Nasional Terkini
Aturan THR 2023, Cara Hitung Besaran THR untuk Karyawan, PKWT hingga Pekerja Harian Lepas
Berikut ini aturan THR 2023. Cara hitung besaran THR untuk karyawan, PKWT hingga pekerja harian lepas.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini aturan THR 2023 berdasarkan Surat Edaran Kemnterian Ketenagakerjaan terbaru tahun ini.
Simak cara hitung besaran THR 2023 untuk karyawan, pekerja dengan status PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu hingga pekerja lepas berdasarkan SE Kemenaker 2023.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE Kemenaker tersebut disebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.
Ada beberapa ketentuan pemberian THR sesuai dengan SE Kemenaker 2023, simak selengkapnya:
Penerima THR 2023
Penerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Besaran THR 2023
Untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Baca juga: Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, PPPK, dan TNI Polri 2023 Lebih Cepat dari Tahun Lalu, Ini Besarannya
Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
(Masa kerja (bulan)/ 12) x 1 bulan upah
THR untuk pekerja harian lepas
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Lain-lain
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan kebiasaan tersebut.
Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR bagi pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Baca juga: Pencairan THR Karyawan Swasta Cair Lebih Awal, Kemnaker Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayar THR
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2023, perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
- Mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
- Masing-masing daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
Sanksi Bagi Perusahaan tak Bayar THR
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruhnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pada tahun 2023 tidak ada lagi cerita pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar penuh THR pekerja, seiring membaiknya kondisi perekonomian di Indonesia.
Pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
Baca juga: Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja
"Untuk sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Sanksinya, pertama teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha.
Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Keempat, pembekuan kegiatan usaha," kata Ida pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (28/3/2023).
Ida berharap pengenaan sanksi tidak terjadi. Oleh sebab itu, ia meminta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada.
Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ditujukan kepada para gubernur dan juga bupati/walikota di seluruh Indonesia, serta menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Tujuannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai ketentuan peraturan dan mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
SE juga memerintahkan gubernur, bupati/walikota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten/kota.
"Saya minta diintegrasikan melalui website poskothr.kemenaker.go.id," ujarnya.
Ia juga meminta gubernur, bupati/walikota mengawasi pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta 2023, Diprediksi Bakal Cair Lebih Awal
(*)
aturan thr 2023
THR
cara hitung thr
karyawan
PKWT
pekerja
pekerja harian lepas
besaran thr 2023
jadwal thr 2023
pembayaran thr 2023
Tunjangan Hari Raya
Kemenaker
TribunKaltim.co
Rencana Pendirian Posko Pengaduan THR di Bontang, Perusahaan Telat Bayar Disanksi |
![]() |
---|
Paling Lambat THR Karyawan di Bontang Cair 18 April 2023, Abdu Safa Muha Beber Ada 860 Perusahaan |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan THR PNS 2023 Dipercepat dan Komposisi Nominal Bakal Bertambah, Penjelasan Kemenkeu |
![]() |
---|
THR PNS 2023 dan Gaji 13 Cair Kapan? Jadwal Disebut Maju hingga Nominal Bertambah, Kata Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.