Ramadhan 2023
Mencium Oroma Makanan di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Mencium Oroma Makanan di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya
TRIBUNKALTIM.CO - Tidak terasa hari ini telah masuk 7 Ramadhan 2023 / 1444 H.
Berpuasa sebenarnya tidak hanya menahan lapar, tetapi juga hawa nafsu.
Seringkali saat kita sedang menyiapkan masakan untuk berbuka, kita perlu mengecek kualitas rasa dan aromanya, atau malah tidak sengaja mencium aroma masakan tersebut.
Lalu bagaimana hukumnya mencium aroma masakan secara sengaja ketika berpuasa?
Menurut Dr. Mohamad Rahmawan Arifin, S.E., M.Si selaku dosen di UIN Raden Mas Said Surakarta dalam tayangan YouTube Tanya Ustaz Tribunnews.com, ia menjelaskan bahwa mencium aroma masakan, hukumnya tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Ngupil di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Majelis Ulama Indonesia
Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa selama makanan tidak masuk ke kerongkongan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
"Mencium makanan dan mencicipi makanan tidak membatalkan puasa" ucap Dr. M Rahmawan Arifin.
Mencium aroma masakan yang didasari atas kebutuhan untuk memastikan rasa dan kualitas masakan ini diperbolehkan selama tidak ada niat untuk membatalkan puasa.
Lalu apa saja hal yang dapat membatalkan puasa saat bulan Ramadhan?
Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, berikut 6 hal yang dapat membatalkan puasa:
1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
3. Muntah disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.
Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
4. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.
Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.
5. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).
Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
6. Murtad
Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.
Maka sebaiknya kita menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Sengaja Mencium Aroma Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Hal-hal yang Membatalkan Puasa,
Jadwal Imsak Balikpapan Hari Pertama hingga Terakhir Ramadhan 2024, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa |
![]() |
---|
Resep Sayur Ketupat Enak dengan Kuah Gurih untuk Sajian Lebaran Idul Fitri 2023, Bahan, Cara Membuat |
![]() |
---|
Ucapan Selamat Lebaran dengan Kata-kata Indah di Hari Idul Fitri 2023, Cocok Dibagi Lewat WhatsApp |
![]() |
---|
Bacaan Niat Zakat Fitrah 2023 Bahasa Arab dan Terjemahan, Lengkap Sama Tata Cara Bayar Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Rahmad Mas’ud Center dan We Care IKN Generation Berbagi Bersama 400 Sahabat Panti di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.