Ramadhan 2023

Ngupil di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Majelis Ulama Indonesia

Ngupil di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Majelis Ulama Indonesia

Editor: Nur Pratama
foto via kompas.com
Ilustrasi anak sedang ngupil. 

TRIBUNKALTIM.CO - Alhamdulilah hari ini telah masuk 7 Ramadhan 2023 / 1444 H.

Puasa bukan hanya soal menahan lapar dan haus.

Bukan juga menahan hawa nafsu.

Selain menahan lapar dan haus, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan selama puasa.

Salah satunya adalah larangan memasukkan benda ke rongga mulut atau tubuh.

Kendati demikian, ada sebagian orang memiliki kebiasaan seperti mengupil dengan jari.

Lantas, apakah kebiasaan tersebut dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Menggunakan Obat Tetes Mata Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, mengupil atau mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan.

"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/4/2021).

Cholil menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.

"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," ujar Cholil.

Atas dasar itu, Cholil mengatakan, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga diperbolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadan.

"Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," kata Cholil.

Benarkah Tetes Mata Batalkan Puasa?

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved