Berita Nasional Terkini
Soal Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu, MAKI Harap Laporannya Ditolak, Mahfud MD: Bagus
Menko Polhukam, Mahfud MD; Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana; dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berbuntut panjang dengan dilaporkannya Menko Polhukam, Mahfud MD; Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana; dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (28/3/2023).
Ketiga pejabat tinggi negara itu dilaporkan MAKI ke Mabes Polri, guna membongkar rahasia soal aliran dana tersebut.
Dengan laporan tersebut, MAKI berharap transaksi mencurigakan yang menjadi polemik di masyarakat dapat terang benderang.
"Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, terus Menkopolhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," kata Koordinatro MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Meski begitu, tidak seperti pelapor pada umumnya.
Boyamin malah berharap laporannya tersebut bisa ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Tapi sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa? Kalau ditolak berarti bukan pidana," ucapnya.
Namun, Boyamin mengatakan jika memang laporannya diterima, maka biar penyidik yang melakukan proses hukum lebih lanjut atas laporannya tersebut.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Pengganti Boy Rafli Amar jadi Kepala BNPT Baru? Begini Kata Mahfud MD
"Ya kalau diterima diteruskan, dalam pengertian diteruskan nanti seperti apa ya nanti biar lah hukum yang akan melakukan proses-proses berikutnya," ungkapnya.
Selain itu, Boyamin Saiman akan mengajukan tiga anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi ahli dalam laporannya mengenai dugaan pembocoran data rahasia terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
"Saksi/ahli yang diajukan anggota komisi III DPR, satu, Arteria Dahlan. Dua, Benny K Harman. Tiga, Asrul Sani," ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Menurut Boyamin, laporan yang akan dibuat MAKI ini terkait juga dengan salah satu isi rapat yang digelar di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
Selain itu, ia akan melayangkan surat ke pengaduan masyarakat (Dumas).
Boyamin juga akan membawa sejumlah barang bukti.
Namun, ia masih belum membeberkan isinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.