Berita Nasional Terkini
Soal Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu, MAKI Harap Laporannya Ditolak, Mahfud MD: Bagus
Menko Polhukam, Mahfud MD; Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana; dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
"Kliping koran dan flash disk video rekaman," ujar Boyamin.
Soal laporan MAKI ke Bareskrim Polri, terkait dugaan pembocoran rahasia data transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Mahfud MD Ungkap Sejelas-jelasnya Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Menko Polhukam, Mahfud MD menjawab santai dan berkomentar, bagus.
Saat ditanya lebih lanjut soal substansi laporan, Mahfud MD membantah ada pembocoran data.
Sekedar informasi, diketahui, Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.
Kemudian dia menyinggung Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.
"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).
Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.
"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya
Sebagaimana sebelumnya, Mahfud MD membeberkan ke publik terkait adanya transaksi janggal di Kemenkeu.
Hal itu berdasarkan audit investigasi PPATK dengan hasil temuan dugaan pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun.
Baca juga: MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD, dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri Hari Ini
Kendati menimbulkan kontroversi, Mahfud MD mendapat dukungan dari Fahri Hamzah untuk membuktikan transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bahkan, sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) juga diperintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan seterang-terangnya.
Kini dia mendapat dukungan dari Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Bahkan Fahrih Hamzah meminta agar Komisi III DPR RI menjawab tantangan Mahfud, terkait dugaan adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.