Berita Nasional Terkini

Soal Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu, MAKI Harap Laporannya Ditolak, Mahfud MD: Bagus

Menko Polhukam, Mahfud MD; Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana; dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

Tribunnews/Gita Irawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mabes Polri soal transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berbuntut panjang dengan dilaporkannya Menko Polhukam, Mahfud MD; Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana; dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (28/3/2023).

Ketiga pejabat tinggi negara itu dilaporkan MAKI ke Mabes Polri, guna membongkar rahasia soal aliran dana tersebut.

Dengan laporan tersebut, MAKI berharap transaksi mencurigakan yang menjadi polemik di masyarakat dapat terang benderang.

"Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, terus Menkopolhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," kata Koordinatro MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Meski begitu, tidak seperti pelapor pada umumnya.

Boyamin malah berharap laporannya tersebut bisa ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Tapi sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa? Kalau ditolak berarti bukan pidana," ucapnya.

Namun, Boyamin mengatakan jika memang laporannya diterima, maka biar penyidik yang melakukan proses hukum lebih lanjut atas laporannya tersebut.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Pengganti Boy Rafli Amar jadi Kepala BNPT Baru? Begini Kata Mahfud MD

"Ya kalau diterima diteruskan, dalam pengertian diteruskan nanti seperti apa ya nanti biar lah hukum yang akan melakukan proses-proses berikutnya," ungkapnya.

Selain itu, Boyamin Saiman akan mengajukan tiga anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi ahli dalam laporannya mengenai dugaan pembocoran data rahasia terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Saksi/ahli yang diajukan anggota komisi III DPR, satu, Arteria Dahlan. Dua, Benny K Harman. Tiga, Asrul Sani," ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Menurut Boyamin, laporan yang akan dibuat MAKI ini terkait juga dengan salah satu isi rapat yang digelar di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Selain itu, ia akan melayangkan surat ke pengaduan masyarakat (Dumas).

Boyamin juga akan membawa sejumlah barang bukti.

Namun, ia masih belum membeberkan isinya.

"Kliping koran dan flash disk video rekaman," ujar Boyamin.

Soal laporan MAKI ke Bareskrim Polri, terkait dugaan pembocoran rahasia data transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Mahfud MD Ungkap Sejelas-jelasnya Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Menko Polhukam, Mahfud MD menjawab santai dan berkomentar, bagus.

Saat ditanya lebih lanjut soal substansi laporan, Mahfud MD membantah ada pembocoran data.

Sekedar informasi, diketahui, Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.

Kemudian dia menyinggung Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).

Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.

"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya

Sebagaimana sebelumnya, Mahfud MD membeberkan ke publik terkait adanya transaksi janggal di Kemenkeu.

Hal itu berdasarkan audit investigasi PPATK dengan hasil temuan dugaan pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun.

Baca juga: MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD, dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri Hari Ini

Kendati menimbulkan kontroversi, Mahfud MD mendapat dukungan dari Fahri Hamzah untuk membuktikan transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bahkan, sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) juga diperintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan seterang-terangnya.

Kini dia mendapat dukungan dari Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Bahkan Fahrih Hamzah meminta agar Komisi III DPR RI menjawab tantangan Mahfud, terkait dugaan adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu.

Transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Tantangan (Menko Polhukam Mahfud) ini harus dijawab oleh Komisi III DPR RI," kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Menurut Fahri, jika DPR RI tidak menjawab patut diduga ada persekongkolan para elite di DPR RI dan pejabat di lingkungan Kemenkeu soal transaksi jangggal tersebut.

"Sebab kalau tidak dijawab, jangan-jangan ada persekongkolan dan money laundry justru bermula dari para elite di Senayan termasuk pimpinan parpolnya," kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini.

Fahri menilai jika tidak ada persengkongkolan dan money laundry, seharusnya DPR lantang bersuara terhadap transaksi janggal berbau korupsi Rp 349 triliiun di lingkungan eksekutif itu.

Baca juga: Isu Bakal Nikahi Bunga Citra Lestari Kembali Disorot, Mahfud MD: Jangan Sampai Termakan Hoax

Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu lantas mengingatkan, ketika terjadi skandal bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun beberapa tahun silam, parlemennya ketika itu sangat riuh.

Sehingga sekarang ini, menurut Fahri, kesempatan bagi parlemen untuk bersuara terkait dugaan korupsi Rp 349 triliun di eksekutif, bukan sebaliknya diam dan tidak bersuara.

"Wahai partai-partai di Senayan yang di DPR RI selama ini senyap, sekarang lah kalian ada kesempatan untuk bersuara terkait korupsi 300-an triliun di eksekutif," katanya.

"Kami mau nonton apakah kalian masih ada sisa hati. Dulu skandal Bank Century hanya soal Rp 6,7 triliun saja, Senayan heboh. Sekarang waktumu bersuara!" tandas politisi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan ke DPR mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan Mahfud MD usai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/3/2023).

“Lalu yang khusus berdua dengan saya ada beberapa hal antara lain menyangkut soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan. Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan ia akan hadir ke DPR untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi. Pasalnya Presiden ingin adanya keterbukaan informasi.

“Sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan saya siap datang hari rabu jam 2,” katanya.

Kehadirannya ke DPR kata Mahfud nantinya akan didampingi oleh sejumlah pejabat eselon 1 dari para anggota komite pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Ketuanya saya, anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga. Kita cukup ditemani oleh eselon satunya, gitu aja. saya siap datang hari Rabu,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved