Berita Nasional Terkini

10 Fakta Mahfud MD Ngegas di DPR RI: Hujan Interupsi, Perang Dalil, hingga Pecah Rekor Kehadiran

Tidak sedikit anggota DPR RI dibuat geram dengan pernyataan Mahfud MD. Begitupun sebaliknya.

Editor: Syaiful Syafar
YouTube Tribun Timur
Simak 10 fakta Mahfud MD ngegas di DPR RI, diwarnai hujan interupsi, perang dalil, hingga pecah rekor kehadiran. 

Pada saat itu lah nada bicara Menkopolhukam itu mulai meninggi.

"Saya enggak mau diinterupsilah. Interupsi itu alasan anda, masa orang ngomong diinterupsi, nanti lah pak," tegas Mahfud MD.

"Saya kan tadi sudah bilang, kalau ada interupsi-interupsi tidak selesai-selesai kita ini, lalu kalau nanti interupsi saya dituding-tuding."

"Artinya misalkan saya ini membantah, lalu di sini ada yang berteriak keluar, saya akan keluar, saya punya forum," lanjutnya.

Mahfud pun bergusar dan mengeluh karena setiap rapat di DPR dirinya selalu dihujani interupsi.

Ia pun mencontohkan kala dirinya rapat bersama DPR membahas kasus Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

"Saya setiap di sini dikeroyok. Belum ngomong diinterupsi, waktu itu juga kasus Sambo," ucap Mahfud MD.

Melihat kondisi tak kondusif tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Mahfud MD untuk melanjutkan penjelasan dan menyampingkan interupsi dari anggota DPR.

"Pak Mahfud ini kita teruskan dulu, yang interupsi biar saja nanti," ujar Sahroni.

2. Ungkap Tujuh Modus TPPU

Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan tujuh modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di hadapan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Modus pertama, kata Mahfud MD, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya.

"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT (Rafael Alun Trisambodo). Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit. Tapi istrinya, anaknya, pesahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud MD.

Modus kedua, lanjut dia, adalah kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan pihak lain, disimpan di tempat lain.

"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnya diganti. Kan muncul itu di PPATK. Itu pencucian uang. Harus diperiksa," kata dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved