Berita Nasional Terkini

Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu

Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran sabu.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi mahkota Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan Rabu (1/3/2023). Inzet: Irjen Teddy Minahasa dalam seragam dinasnya. Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran sabu. 

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan.

Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Terkuak Total Harta Kekayaan Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba, Aset Terbanyak di Pasuruan

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved