Berita Nasional Terkini
Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu
Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran sabu.
Editor:
Amalia Husnul A
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi mahkota Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan Rabu (1/3/2023). Inzet: Irjen Teddy Minahasa dalam seragam dinasnya. Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran sabu.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan.
Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Terkuak Total Harta Kekayaan Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba, Aset Terbanyak di Pasuruan
(*)
Update Berita Nasional Terkini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba
Tags
Teddy Minahasa
Kapolda Sumbar
hukuman mati
dituntut
tuntutan
sabu
narkoba
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Berita Terkait
Baca Juga
Sosok Rakhma Darma Putri, Istri Dody Prawiranegara yang jadi Saksi di Sidang Kasus Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Biodata dan Profil Teddy Minahasa Putra, Dikenal Tegas Terhadap Anggota Kepolisian yang Bersalah |
![]() |
---|
Skenario Licik Teddy Minahasa Dibongkar Istri Dody Prawiranegara, Jadikan Arif Tumbal Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Linda Sebut Teddy Minahasa Pernah ke Pabrik Sabu di Taiwan: Minta Fee Rp 100 Miliar untuk 1 Ton Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.