Berita Nasional Terkini

Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu

Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran sabu.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi mahkota Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan Rabu (1/3/2023). Inzet: Irjen Teddy Minahasa dalam seragam dinasnya. Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dijatuhi pidana hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

JPU membacakan tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (30/3/2023). 

Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa menurut jaksa dalam tuntutannya disebut bersalah melakukan jual beli narkotika jenis sabu

"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah

Baca juga: Nyanyian Teddy Minahasa, Blak-blakan Sebut Anggota Polri Sering Ambil Sabu untuk Dikonsumsi

- Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa;

- Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara;

- Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto;

- Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang;

- Linda Pujiastuti alias Anita Cepu;

- Syamsul Maarif alias Arif; dan

- Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Kapan Lulus UI? Terkuak Fakta Baru Pengakuan Teddy Minahasa Pernah Kuliah di Universitas Indonesia

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Baca juga: Teddy Minahasa Bantah tak Ada Hubungan Spesial dengan Linda: Seandainya Bisa, Akan Saya Tuntut

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan.

Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Terkuak Total Harta Kekayaan Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba, Aset Terbanyak di Pasuruan

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved