Berita Nasional Terkini

Syarat CPNS 2023, Ada Sanksi Denda Rp 100 juta Hingga Blacklist Bila Mundur Setelah Lulus CPNS 2023

Berikut syarat seleksi CPNS 2023. Ada sanksi denda Rp 100 juta hingga blacklist bila mundur setelah lulus CPNS 2023.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi - Berikut syarat seleksi CPNS 2023. Ada sanksi denda Rp 100 juta hingga blacklist bila mundur setelah lulus CPNS 2023. 

Syarat CPNS 2023 dan PPPK 2023

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Ada STAN dan Kemenkumham! Pendaftaran CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka 1-30 April di SSCASN

Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

1. Siapkan scan KTP

2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved