Berita Kaltim Terkini

ASN Lingkup Pemprov Kaltim Diimbau Zakat 2,5 Persen ke Baznas

ASN agar memberikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Wakil Gubernur Hadi Mulyadi mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) agar memberikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Wakil Gubernur Hadi Mulyadi mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN), agar memberikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim.

Hadi Mulyadi juga turut memberi pesan bahwa dari gaji yang telah diterima ASN sangat kecil nilainya untuk dipotong 2,5 persen.

Meski kecil nilainya, jika ingin mendapatkan keberkahan hidup, ASN diimbaunya agar menunaikan kewajiban zakat.

"Saya imbau kepada seluruh ASN agar memberikan zakat profesinya 2,5 persen setiap bulan, kecil saja ini nilainya. Tapi ya kalau ingin berkah hidupnya," ujar Wagub Hadi Mulyadi, Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Baznas Nunukan Akui Sulit Potong TPP PNS 2,5 Persen Bayar Zakat, Ini Alasannya

Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di BliBli Ramadhan 2023, Bisa Bayar Lewat Aplikasi Keuangan Online DANA

Sesuai pendapat sebagian ulama, lanjut Hadi Mulyadi, bahwa zakat profesi bagian dari zakat mal (zakat harta) yang dibayar cicil setiap bulan.

Tetapi lanjutnya, tetap dengan kategori penghasilan ASN tersebut melebihi nisab atau penghasilan selama setahun dibagi dua belas bulan.

"Jadi penghasilan (gaji) bersih diatas Rp6,8 juta setiap bulan sudah bisa dipotong zakat profesi," tegasnya.

Perhitungan 2,5 persen dicontohkan Hadi Mulyadi, misalnya untuk setiap gaji per Rp1 juta, maka ada perhitungan sekitar Rp25 ribu.

"Nah, kalau dia (ASN) terima gaji Rp10 juta, maka hanya dipotong Rp250 ribu. Itu kan kecil saja, kecuali koler (bahasa daerah banjar artinya malas)," tegasnya.

"Daripada dikejar-kejar malaikat maut. Kan zakat untuk membersih diri dan harta kita," sambung Hadi Mulyadi bercanda.

Secara tidak langsung Baznas telah membersihkan diri dan harta ASN melalui pemberian zakat profesi.

Maka dari itu, potongan 2,5 persen ini harus kembali dipahami para ASN bahwa hal tersebut wajib, terlebih seorang muslim.

Baca juga: Ramadhan 2023/1444 H - Doa Zakat Fitrah, Lengkap Syarat dan Tata Cara Membayar

"Saya tidak mengimbau yang lain. Saya hanya mengimbau yang berada dibawah koordinasi saya, semoga ini bisa direalisasikan," kata Wagub.

Hadi Mulyadi pun meminta jajaran Baznas Provinsi Kaltim segera bersurat kepada Pempov Kaltim terkait pelaksanaan zakat profesi.

"Tolong Baznas, segera saja bersurat dan tegas meminta kepada seluruh ASN Pemprov Kaltim yang penghasilannya diatas Rp 6,8 juta setiap bulan dipotong 2,5 persen untuk zakat profesinya," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved