Berita Kaltara Terkini

Baznas Nunukan Akui Sulit Potong TPP PNS 2,5 Persen Bayar Zakat, Ini Alasannya

Gaji PNS di Kabupaten Nunukan setiap bulan di potong 2,5 persen untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas )

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI PNS - Gaji PNS di Kabupaten Nunukan setiap bulan di potong 2,5 persen untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas ) 

TRIBUNKALTIM.CO- Gaji PNS di Kabupaten Nunukan setiap bulan di potong 2,5 persen untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas ). 

Ketua Baznas Nunukan, Zahri Fadli mengatakan, zakat khusus untuk muzakki yang berprofesi PNS dilakukan melalui pemotongan gaji sebesar 2,5 persen tiap bulannya.

Namun belum lama ini muncul surat edaran Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) yang mana gaji pegawai langsung masuk melalui rekening masing-masing.

Sehingga gaji PNS tidak lagi masuk melalui bendahara OPD ( organisasi perangkat daerah).

Baca juga: Perusahaan di Kaltim Didorong agar Bayar Zakat ke Baznas

Baca juga: Baznas Balikpapan Target Kumpulkan Zakat Rp 10 miliar Tahun 2023 Ini

"Tapi yang jadi masalah ketika gaji langsung masuk ke rekening pegawai, agak sedikit berat dikeluarkan untuk zakat. Sehingga bagian keuangan Pemkab membuat aplikasi yang memungkinkan untuk pemotongan gaji, lalu diserahkan ke bank," kata Zahri Fadli kepada TribunKaltara.com, Sabtu (01/04/2023), sore.

"Sementara kalau dipotong melalui bank, kita maklumi bahwa sebagian besar PNS di Nunukan ada pinjaman di bank dengan jaminan SK. Sehingga agak kesulitan bila dipotong gajinya untuk zakat," tambahnya.

Setelah Baznas Nunukan berkonsultasi kepada BPK, Fadli menuturkan bahwa edaran Gubernur Kaltara tidak berlaku untuk Baznas.

Mengingat Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang memiliki dasar hukum sendiri.

"Aturan yang jadi acuan Baznas lebih tinggi dibanding surat edaran Gubernur. Ada Perpres Nomor 14 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Jadi karena gaji masuk langsung ke rekening pegawai, sehingga April ini pemotongan langsung oleh bendahara Pemkab," ucapnya.

Baca juga: Baznas Kutim Guyur Rp 3,9 Miliar Buat Penerima Hak

Zakat PNS Dipotong dari Gaji atau TPP?

Mengenai zakat PNS, Fadli menjelaskan Baznas Nunukan sedikit kebingungan bila harus memotong melalui TPP 2,5 persen. Pasalnya pencairan TPP di Nunukan tidak menentu.

"TPP PNS kita selama Januari-Februari belum cair. Akhir bulan Maret baru cair. Sehingga jika zakat bersumber dari TPP agak sulit," ujar Fadli.

Target Zakat Hingga Rp8,5 Miliar

Tahun ini Baznas Nunukan menargetkan penerimaan zakat fitrah dan zakat mal (harta) 2023 sebesar Rp8,5 Miliar.

Bila dibandingkan tahun lalu, Fadli menyebut target zakat Baznas Nunukan untuk tahun ini mengalami kenaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved