Berita Nasional Terkini

Harta Disita KPK, Rafael Alun Merasa Seperti Mau Dibunuh: Tak Bisa Bayar THR dan Makan dari Tetangga

Rekening diblokir dan uang disita KPK, Rafael Alun merasa seperti mau dibunuh: Tak bisa bayar THR pegawai dan makan dari tetangga.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
Kolase TribunnewsSultra.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua bukti, sehingga akhirnya menetapkan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rekening diblokir dan uang disita KPK, Rafael Alun merasa seperti mau dibunuh: Tak bisa bayar THR pegawai dan makan dari tetangga. 

“Saya menyayangi dia, sama juga saya menyayangi anak-anak saya yang lain,” ujarnya saat diwawancara Fristian Griec dalam acara “Obrolan Malam Fristian”.

Rafael Alun menegaskan, dirinya siap menjalani apa pun yang terjadi di masa mendatang.

Namun, dia berharap agar Mario Dandy tidak dihukum melebihi apa yang telah dia lakukan.

Hal ini mengingat perjalanan masa depan Mario Dandy masih sangat jauh untuk mendapati hukuman di penjara.

“Saya berharap anak saya tidak dihukum melebihi apa yang dia lakukan, karena dia masih punya masa depan, punya harapan, untuk dapat menjadi orang yang lebih baik,” kata Rafael sambil terisak.

Namun, kata Rafael, sebagai orang tua dirinya terus membesarkan hati anaknya itu. Dia mengatakan, Mario Dandy harus siap menghadapi yang sudah terjadi.

“Yang penting, Papa berharap kamu sadar dan bertobat dan mau memperbaiki sikap dan cara hidup kamu,” kata Rafael kepada Mario Dandy.

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus gratifikasi.

Ia menegaskan tak pernah menyembunyikan harta seperti yang ditudingkan.

Rafael Alun mengaku tak habis pikir mengapa jadi tersangka, mengingat dirinya selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael Alun Trisambodo mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.

Kronologi Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjadi tersangka dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved